RAGAM NARASI.ID -, Saat seluruh sekolah-sekolah, mulai tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat tengah menggelar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi.
Agar saat pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar dan sukses, tentunya Dinas Provinsi Jambi ikut serta berperan dalam pengawasan.
Sementara, proses PPDB dilakukan secara online dan offline dengan mekanisme melalui jalur zonasi dengan kuota minimal 90% dari sumber tampung sekolah, 5% jalur prestasi, dan sisanya melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Terkait pelaksanaan PPDB 2023, Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin mengatakan, harus betul-betul menjalankan Juklak dan juknis yang sudah ditetapkan baik itu melalui jalur zonasi, prestasi, maupun jalur afirmasi agar lebih bisa bersih dan transparan.
" Nanti kita lihat dari pengumuman kelulusannya, apakah data yang di upload di sistem sama atau tida ketika di verifikasi faktual. Misalnya apakah anaknya yang memakai sertifikat tahfiz, apakah itu benar atau tidak atau hanya sertifikatnya saja faktanya mereka tidak hafiz 3 Juz " pungkasnya Akmaluddin saat dikonfirmasi via handphone Minggu (25/06/2023).
Akmaluddin juga mengatakan, panitia pelaksana yang melakukan tindakan nakal atau bermain dalam proses PPDB seperti pemungutan liar (Pungli) pada siswa akan ditindak lanjuti, karena itu merupakan tindak pidana yang tidak di benarkan dalam pelaksanaan PPDB.
" Ketika nanti ditemukan oknum-oknum yang bermain terkait dengan PPDB bisa disampaikan ke DPRD Provinsi Jambi, karena pungli pada siswa adalah pidana yang tentu tidak dibenarkan dalam proses PPDB ini," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ditambah Akmaluddin, sebaiknya pihak sekolah hendaknya menolak tegas segala jenis pelanggaran atau kecurangan dalam PPDB agar bisa bersih dan transparan.(*)