RAGAM NARASI. ID - , Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H., Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. Rusdi, M.H., Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta tiga kepala dinas yang turut menandatangani MoU, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama ini merupakand wujud nyata komitmen kita untuk mempermudah pelayanan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan penyelesaian perkara hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, waris, wasiat, serta pengembangan layanan berbasis teknologi untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal.
“Melalui kesepakatan ini, kami memberikan dukungan penuh agar optimalisasi tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kuala Tungkal dapat dilaksanakan dengan baik, transparan, dan akuntabel sehingga memberi manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tutup Bupati.
Sementara itu, Ketua PA Kuala Tungkal, Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi fondasi hukum bagi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih luas dan efisien.
“Kesepakatan bersama dengan tiga dinas ini adalah terobosan penting. Kami ingin memastikan masyarakat yang berperkara tidak lagi harus melalui proses yang berbelit-belit di luar pengadilan. Ini merupakan upaya bersama Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian dan kemudahan hukum bagi warga Tanjab Barat,” jelas Sri Rizki Dwi Putri. (*)








