Penangguhan Tahanan Ditolak, BA Akan Terjerat Pasal 363 Dan 480.

RAGAMNARASI.ID -, Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Tolak Penangguhan penahanan terhadap tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Budi Azwar yang terlibat kasus pencurian kelapa sawit.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra, SH, MH, kepada awak media. Ia mengatakan dengan ditahannya Budi di Polres Tanjab Barat, artinya penangguhan penahanan ditolak.

"Hari ini adalah tahap kedua menerima limpahan dari Polda Jambi untuk perkara atas nama tersangka BA di Kejari Kuala Tungkal. Soal penangguhan penahanan, kita tolak," tegasnya di laman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (15/09/2021).


Arnold membeberkan, menurut surat perintah pimpinannya, penahanan Budi akan dilakukan selama 20 hari.

"Dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan dalam minggu ini," ucapnya.

Selain itu, ia mengakui akan sesegera mungkin untuk melakukan tuntutan terhadap Budi. "Kita telah menerima berkas lengkap dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan melaksanakan perintah untuk penuntutan tersangka," imbuhnya.

Menurut Kasi Intel Kajari, Budi Azwar akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP Butir 4 : Setiap Orang yang mengambil seluruh atau sebagian barang milik orang lain tanpa izin. Dilakukan dengan cara bersama - sama atau lebih dari satu orang.

Ditambah Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan : Barang siapa membeli, menyewakan, menukar , menerima, gadai, menerima hadiah, atau menarik ke untungan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.




Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer