RAGAM NARASI. ID -, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati, Senin (13/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Muh. Syafril Simamora, S.H. Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan Ranperda hingga tercapainya persetujuan bersama.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan Ranperda ini. Berbagai saran, kritik, dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan," ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa berbagai saran, kritik, dan masukan yang disampaikan selama pembahasan merupakan bentuk sinergi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum terlaksana secara optimal pada Tahun Anggaran 2025, termasuk adanya beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan evaluasi, memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang.
Menurut Bupati, persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada hasil pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan demi mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si., Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf. Elang Wibisono mewakili Dandim 0419/Tanjab, Kabag Ren Polres Tanjung Jabung Barat Kompol Ujang Supran, S.H. mewakili Kapolres Tanjung Jabung Barat, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Nicko Ari Y. K., S.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, perwakilan instansi vertikal, perbankan, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (*)







