RAGAM NARASI.ID -, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) terus berkomitmen penuh dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.
Guna mendukung apa yang selama ini telah dilakukan, Kanwil Kemenkumham Jambi kembali perkuat Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM Tahun 2023 dengan memberikan penguatan kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) dalam kegiatan bertajuk “Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023, serta Pembangunan Budaya Anti Korupsi” yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (15/06/23). Turut dihadiri oleh Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Kantor Imigrasi Kuala Tungkal sebagai salah satu satker yang berada dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi yang diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan, mengikuti kegiatan ini sebagai penguatan pembangunan zona integritas sebagai upaya mendukung pembangunan WBK / WBBM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Sungguh istimewa pada acara “Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023, serta Pembangunan Budaya Anti Korupsi", hadir secara langsung Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Iwan Kurniawan untuk memberikan sedikit penguatan dan arahan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Iwan mengajak semua hadirin yang hadir khususnya Para Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk tetap berposes membagun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Diperlukan komitmen, kerja keras serta kolaborasi dengan seluruh elemen yang ada untuk mewujudkan itu semua.
“Zona Integritas merupakan wujud nyata dari Reformasi Birokrasi yang sedang kita jalankan. Melalui Zona Integritas, kita berupaya membangun budaya kerja yang berintegritas, efektif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Zona Integritas juga menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat”, sampai Iwan.
Untuk mencapai hal tersebut, Iwan juga mengingatkan untuk senantiasa memperhatikan aspek pencegahan korupsi, menjaga keterbukaan informasi publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta memperkuat pengawasan internal dan eksternal.
“Pembangunan Zona Integritas tidak hanya mencakup aspek teknis dan peraturan, tetapi juga melibatkan pembangunan budaya anti korupsi sebagai pijakan yang kuat. Kedua hal ini saling melengkapi dan saling mendukung dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan mendorong integritas dalam pelayanan publik”, ujar Iwan. (*)