RAGAMNARASI.ID -, Kisruh PDAM Tirta Muaro Jambi dengan PLN Jambi terus bergulir. Setelah Pjs direktur utama dipanggil oleh Pj Bupati, ternyata DPRD Muaro Jambi juga memanggil Pjs Direktur.
Pemanggilan Pjs Direktur tersebut dilakukan oleh komisi III DPRD Muaro Jambi. Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi III DPRD Muaro Jambi, Zulkifli.
Dewan dari dapil Jaluko ini menyebut jika PLN Jambi telah menjatuhkan denda kepada PDAM Tirta Muaro Jambi atas dugaan pencurian arus listrik dan merusak segel kWh meter listrik yang ada di pompa Unit Sungai Duren.
"Saya mendapat kabar dari masyarakat, sempat ada pemutusan jaringan listrik oleh pihak PLN terhadap PDAM Unit Sungai Duren. Dugaannya adalah pencurian arus listrik," sebut Zulkifli yang rumahnya tak jauh dari kawasan tersebut.
Terkait permasalahan itu, dirinya dan bersama anggota dewan lainnya memanggil pihak PDAM guna diminta keterangannya.
Kata Zulkifli, kepada sejumlah anggota dewan, pihak PDAM tidak mengaku dituduh mencuri arus listrik.
"Pihak PDAM mengaku tidak pernah melakukan pencurian, dengan alasan segelnya rusak dan sudah usang," sebutnya.
Namun demikian, dari keterangan pihak PDAM mengakui jika mereka didenda oleh PLN sebesar Rp 800 juta.
"Kedua belah pihak telah melakukan negosiasi. Dan PDAM Tirta Muaro Jambi diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan denda yang ditetapkan oleh pihak PLN tersebut. Saya harap masalah ini cepat diselesaikan, " tandasnya. (*)