RAGAM NARASI.ID -, Santer dalam pemberitaan media beberapa hari belakangan ini, salah satu rekanan atau pengusaha kontruksi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat merasa ditipu oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dengan iming-iming pekerjaan proyek APBD, sehingga rekanan diminta mahar untuk proyek tender yang akan dikerjakan berupa fee proyek sebesar 12 persen dari nilai proyek yang di setor melalui salah satu oknum Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari salah satu rekanan, Zulferdi menjelaskan oknum Ketua Ormas yang dimaksud dari Organisasi Masyarakat Rajawali Sakti, Sudirman.
"Sementara Proyek Pekerjaan yang dijanjikan adalah Proyek Pembangunan Gudang Obat Kantor KB yang berlokasi dijalan Manunggal II Kelurahan Tungkal II, Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat pada tahun anggaran 2022 lalu," jelas Paul, sapaan akrabnya.
Lebih detil, Paul memaparkan kronologis awalnya ketika dirinya dijanjikan pekerjaan pada tahun 2022 lalu dan dirinya diajak lansung bertemu dengan Bupati Tanjab Barat sehingga bupati mengeluarkan disposisi.
"Seperti yang sudah saya jelaskan, saya dipanggil pada intinya pembicaraan kami itu soal proyek. Ada pekerjaan pembangunan Gudang Obat Kantor KB dengan anggaran kuranglebih Rp 500 Juta tapi saya diminta setor fee sekitar 12 persen kepada ketua Ormas Rajawali Sakti," paparnya.
Awalnya, dirinya tidak percaya dengan ketua Ormas Rajawali Sakti Tersebut, tapi untuk meyakinkan pihaknya diajak bertemu lansung dengan Bupati ke rumah pribadinya di Jambi.
"Dan saya bertemu lansung dengan bupati dan saya tanya soal mahar, Bupati mengatakan lansung saja dengan beliau sambil menujuk ke Ketua Ormas dan mengeluarkan disposisi," lanjut Paul.
Bukannya memberikan pernyataan tegas dan melarang, serta menyarankan agar pihak rekanan mengikuti mekanisme yang ada, diduga Bupati Anwar Sadat ikut mengiyakan serta menyarankan agar mahar atau fee tersebut diserahkan ke Oknum Ketua Ormas tersebut apabila ingin mengerjakan proyek tersebut.
Yakin dengan apa yang di ucapkan Bupati, pihak rekanan mentransfer sejumlah uang dan sebagian cash atau tunai. Namun, hingga kini pihak rekanan tak mendapatkan kejelasan terkait pekerjaan yang dijanjikan bahkan tidak lagi memberi harapan dengan adanya pekerjaan kedepannya.
Pihak rekanan merasa oknum Ormas serta Bupati kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menipu dirinya dengan iming-iming pekerjaan proyek melalui disposisi.
"Ini namanya tipu - tipu bupati, melalui disposisi dan ketua Ormas, didepan mata saya sendiri bupati neken disposisinya di rumah bupati lansung, dalam disposisi tersebut tertulis nama instansi dan kepala OPDnya serta pejabat ULP, PPTK dan PUPR," kesalnya.
Dengan adanya bukti dan merasa tertipu dengan janji - janji tersebut, bahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Semua bukti transfer dan jadwal serta lokasi setiap pertemuan kami ada dan sebagian juga ada rekaman fotonya, jika tidak ada lagi itikad baik dari oknum tersebut nanti kita akan tempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara Ketua Ormas Rajawali Sakti, Sudirman, dihubungi terpisah melalui ponselnya Senin (23/10/2023) berkilah belum bisa menjawab saat dikonfirmasi, dengan alasan dalam pemberitaan hanya disebut ketua Ormas, namun dirinya siap jika dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH)
"Jika memang sudah ada pemanggilan nanti baru kita akan jawab, kita siap jawab jika memang tertuduh ke kita," ungkap Sudirman singkat seraya lansung menutup teleponnya. (*)