Penyerahan Penetapan Perwalian Anak Kepada Panti Asuhan Berbadan Hukum

RAGAM NARASI.ID -, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Jaksa Pengacara Negara melaksanakan penyerahan Penetapan perwalian Anak inisial NA di Aula Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal. 

Penetapan perwalian anak yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian S.H., M.H. merupakan sebagai terobosan baru khususnya di wilayah hukum provinsi jambi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di Perdata dan Tata Usaha Negara, selain itu juga sebagai bentuk sikap kepedulian Kejaksaan terhadap anak-anak yang hidupnya tidak seberuntung anak lainnya.


"Kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk implementasi kehadiran negara melindungi anak-anak terlantar sesuai amanat dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan cara Kejaksaan Negeri tanjung Jabung Barat berperan membantu menuntaskan perwalian anak yatim piatu di Kota Kuala Tungkal.”

Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Agama IB Kuala Tungkal yang diketuai oleh H. Zakaria Ansori, S.H.I., M.H. menetapkan bahwa Badan Hukum Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal sebagai wali dari anak inisial NA.

Anak inisial NA sendiri masih berusia dibawah 18 tahun dan saat ini hidup sebatang kara karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia dan tidak ada keluarga yang merawatnya, sehingga anak tersebut telah dirawat di Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal selama ± 2 (dua) tahun.

"Melihat kondisi tersebut, makaJaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat segera bertindak cepat untuk mengajukan permohonan terhadap Badan Hukum yang telah tercatat sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak(LKSA) yaitu Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal untuk dapat menjadi wali anak tersebut.”

Adapun, sidang Permohonan Perwalian Anak yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tersebut merupakan wujud dari amanat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18 Ayat 2, tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum.

Permohonan perwalian merupakan salah satu inovasi baru di Kejaksaan Tanjung Jabung Barat. Inovasi kebijakan ini sangat diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(DP3AP2KB) saat menghadiri kegiatan Penyerahan Penetapan Perwalian Anak Kepada Badan Hukum Panti Asuhan Muhammadiyah Kuala Tungkal di Aula Panti Asuhan Muhammadiyah Kuala Tungkal, Kamis(03/10).

Dikatakannya, “perwalian ini bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak dan sebagai wujud nyata dari peran serta pengacara negara Kejaksaan Tanjung Jabung Barat untuk mendukung Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai kota layak anak” ungkap Radot Parulian, S.H., M.H.

Terkait inovasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tanjung Jabung Barattersebut, Pemerintah Tanjung Jabung Barat sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas kebijakan yang memihak kepada perlindungan anak. "Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat sangat mengapresiasi dan mendukung inovasi kebijakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam membantu menuntaskan perwalian terhadap anak-anak yang hidupnya tidak seberuntung anak lainnya” ungkap Kepala Dinas Sosial Tanjab Barat.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S.H., M.H. juga menyatakan  kegiatan ini merupakan  bentuk kepedulian atas hak anak yang perlu Legalitas dimata hukum agar statusnya jelas.

"Puji Syukur dengan adanya putusan penetapan Pengadilan Agama Kelas IB Kuala Tungkal tentang perwalian anak ini, setidaknya anak-anak yang ada di LKSA atau Panti Asuhan dapat memiliki kekuatan hukum, ini semua berkat kolaborasi yang terjalin antara Pengadilan Agama Kelas IB Kuala Tungkal dan Kejaksaaan Negeri Tanjung Jabung Baratyang memfasilitasi hal tersebut, kita harapkan ini dapat menjadi contoh dan pelopor bagi daerah lain khususnya diwilayah hukum jambi untuk melakukan inovasi yang sangat bermanfaat ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S.H., M.H., juga menyampaikan terimakasih atas peran serta pemerintah daerah khususnya Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak danPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)Kab. Tanjung Jabung Barat yang mendukung penuh dalam proses pengajuan permohonan perwalian tersebut. (*) 

Recommended

Highlights

Populer