Tahun 2021 Anggaran DD Naik, Tetapi ADD Turun.

Ragamnarasi.com, Muaro Jambi -, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muarojambi telah menyerahkan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 kepada para kepala desa yang ada di Muarojambi.

Penyerahan tersebut dilakukan sejak dua hari terakhir, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi Raden Najmi mengungkapkan, bahwa tak hanya pagu APBDes, namun pihaknya juga menyerahkan atau memperkenalkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terbaru 2.0.3 kepada para kepala desa dan perangkat desa di Muarojambi.

"Untuk pagu APBDes 2021 bagi desa sudah kita serahkan dan dengan demikian desa sudah mengetahui berapa pagu anggaran mereka dalam APBDes tahun anggaran 2021 mendatang,"kata Najmi.

Dengan demikian, ke depan pihak desa sudah bisa mengalokasikan dan menyusun APBDes mereka dan menyesuaikan program skala prioritas yang akan dilaksanakan dengan pagu anggaran yang diplot ke desa-desa di tahun depan.

"Alhamdulillah dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat pada tahun depan mengalami kenaikan," kata Najmi.

Kenaikan kucuran dana desa tahun depan, kata Najmi, berkisar pada angka Rp2.5 milliar. Itu bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2020 saat ini. "Kenaikan DD di tahun depan sekitar Rp2.5 milliar. Di tahun ini DD yang dikucurkan sebesar Rp125.4 milliar, sedangkan di tahun depan Rp127.9 milliar," papar Najmi.

Sedangkan alokasi dana desa atau ADD, kata Najmi, mengalami penurunan. Jika di tahun 2020, total ADD yang dikucurkan sebesar Rp79.5 milliar, maka di tahun depan, pagu anggaran ADD sekitar Rp74.7 milliar. "

Untuk bantuan provinsi tetap sama di tahun depan yakni sebesar Rp9 milliar, sementara untuk bagi hasil pajak tahun ini sebesar Rp6.3 milliar, tahun depan mengalami peningkatan menjadi Rp7.1 milliar," kata Najmi. Dengan telah disampaikannya pagu APBDes tahun anggaran 2021, diharapkan desa sudah bisa menyusun APBDes tahun anggaran 2021 di masing-masing desa.

"Pesan kami tentunya tetap manfaatkan dana desa sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan jangan sampai bersinggungan dengan hukum," pungkas Najmi.


Reporter ; Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer