RAGAMNARASI.ID -, Narapidana(Napi) Kelas II Jambi yang kabur dari tahanan, berhasil di ringkus oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam, Satreskrim Polresta Jambi.
Hal ini di sampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian, S.I.K, M.H., dalam jumpa pers di Mapolresta Jambi, Kamis (20/05/2021).
"Dia (Terpidana) melarikan diri dari lapas kelas II A Jambi, pada saat terjadinya banjir tanggal 14 Juni 2017 lalu," Ungkapnya.
Penangkapan dilakukan saat tersangka angga saputra alias acong (32), tengah duduk santai di depan teras rumah keluarganya, di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
"Yang bersangkutan di tangkap, berawal dari tim rangkayo hitam mendapatkan informasi keberadaan narapidana yang lari, atas nama angga saputra alias acong yang telah kembali ke rumah keluarganya. Jelasnya.
Kapolresta menerangkan dari hasil pemeriksaan, ketika awal acong kabur dari lapas, saat itu terjadi banjir besar yang merobohkan pagar lapas, yang bersangkutan keluar (kabur) dan bersembunyi di dekat Masjidnya, setelah merasa aman kemudian melarikan diri ke daerah Kabupaten Bungo.
"Narapidana tersebut sempat juga bekerja di PTPN VI, desa Tabir Jaya, ini sebagai buruh bongkar muat sawit lebih kurang selama 3,5 tahun, pas kemarin Idul Fitri narapidana ini pulang kerumahnya," Sambung nya.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, sebelumnya napi tersebut berperkara narkotika dan di vonis Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
"Pada saat napi tersebut kabur, baru menjalani satu tahun enam bulan, tentunya akan melanjutkan sisa hukumannya saja," Tutup Kapolresta Kombes Pol Dover.
Dalam memberikan keterangan melalui jumpa pers, Kapolres di dampingi Wakapolresta AKBP. Ruli Andi Yunianto S.I.K, Kasat Reskrim Kompol Handres, Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan Kalapas Kelas II A Jambi.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas