Kejari Tanjabbarat Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar dari Terpidana Kasus Korupsi

RAGAM NARASI.ID -, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Hari ini, Kamis (20/07/2023) menerima penyerahan uang pengganti serta denda dari terpidana kasus korupsi bernama Adrianus Utama Suwandi.

Kepala Kejari Tanjabbar Marcelo Bellah mengatakan, uang yang diserahkan Adrianus Utama Suwandi terdiri dari uang pengganti senilai Rp 1.878.891.678,03 dan uang denda Rp 300.000.000.

Sedangkan barang bukti Rampasan senilai Rp 390.000.000 berasal dari terpidana lainnya yang menyerahkan uang ke Kejari Tanjabbar untuk dikembalikan kepada negara.

“Total semuanya Rp 2.568.891.678,03, dan akan kita serahkan sore ini ke Kas Negara melalui perbankan,” kata Marcelo kepada awak media.

Uang yang diserahkan terpidana kepada Kejari Tanjabbar terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Uang tersebut dibungkus dalam dua kantong plasting bening berukuran besar.

Penampakan uang pengganti serta denda dari terpidana kasus korupsi bernama Adrianus Utama Suwandi yang diserahkan ke Kejari Tanjabbar.

Selain Adrianus Utama Suwandi, terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni, David Sihombing, ST, Ir. Fatmayanti, MT, dan Yalmeswara, SE.

Untuk diketahui para terpidana terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjabbar tahun 2014.

Terpidana David Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fatmayanti Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, divonis dengan pidana masing-masing 1 tahun 6 tahun.

Keduanya juga dalam putusan majelis hakim dibebankan membayar denda masing-masing Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan Yalmeswara, pelaksana pekerjaan proyek divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini juga dibebankan membayar yang pengganti sebesar Rp 550.184.999,92. Saat itu majelis hakim menyebutkan jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan 8 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dakwaan subsidair melaggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardianus Utama mengajukan kasasi. Didalam putusan kasasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.878.891.678, 03 dengan memperhitungan uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 1. 924.490.202.00 sehingga kelebihan uang titipan sebesar Rp 45.598.523.97 dikembalikan kepada terdakwa. Seperti dikutip dari SIPP PN Jambi. (*)

Recommended

Highlights

Populer