RAGAMNARASI.ID -, Wakil Bupati Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Syahlan SH, Sambut sejumlah masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat dan Anti Korupsi. Yang berlangsung di depan kantor bupati Kabupaten Tebo. Selasa (11/01/2022)
Kedatangan sejumlah aksi untuk menyampaikan enam poin tuntutan, Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo agar segera ditindaklanjuti. Diantaranya tuntutan para aksi, meminta Hj. Saniatul Lativa mundur dari jabatan ketua PKK Kabupaten Tebo, kerena diduga bertentangan dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 serta meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran PPK.
Terkait penyampaian tersebut, kepada para aksi, Wakil Bupati Kabupaten Tebo mengapresiasi sejumlah aksi yang telah menyampaikan terkait tentang tuntutan yang telah dilontarkan.
"Kami dari Pemda Tebo mengapresiasi kawan-kawan yang telah mengkritik Pemda Tebo" Petikan Wakil Bupati Kabupaten Tebo, Saat menyambut sejumlah aksi.
Wabup menjelaskan, terkait hal tuntutan yang ditujukan kepada Istri Bupati Kabupaten Tebo yang saat menjadi ketua PKK, akan mengkaji terkait adanya aturan lain yang mengatur tentang rangkap jabatan.
"Nanti akan kami pelajari" Papar Wabup
Namun Wabup mengatakan, akan segera menindak lanjuti dengan permasalahan ini jika benar menyalahi dari peraturan perundangan dengan rangkap jabatan kalau memang kata undang-undang seperti itu ,ya akan kita tindak lanjuti."ucapnya
Adapun poin tuntutan yang dibacakan oleh sejumlah aksi diantaranya :
1. Meminta Hj.saniatul Lativa mundur dari jabatan ketua PKK Tebo karena bertentangan dengan undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah menjadi UU nomor 13 tahun 2019 (Rangkap jabatan)
2. Meminta penjelasan adanya tumpang tindih penggunaan anggaran dana PKK kabupaten, kecamatan, dan desa.
3.meminta penjelasan tentang penggunaan dana PKK Rp.1,1 miliyar/Tahun dari tahun 2019 s/d 2021.
4. Meminta penjelasan besarnya anggaran kantor PKK kabupaten Tebo/tahun yang diketahui jarang buka dan tidak ada aktifitas sama sekali.
5.meminta Pemda Tebo memberikan data penggunaan dana PKK kabupaten berdasarkan hasil Audit BPK 2019 s/d hal ini karena berdasarkan undang-undang no 15 tahun 2006 hasil audit BPK setelah diserahkan ke Pemda dan DPRD terbuka untuk umum.
6. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta usut tuntas dugaan penyalahgunaan dana PKK 2019 s/d 2021
Reporter : Salim