RAGAMNARASI.ID -, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH., mengingatkan kepada penyelenggara, perlunya satu persepsi terkait dengan pengawas dan di awasi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan di selenggarakan pada 27 Mei 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Sekda dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Provinsi Jambi, Forkopimda dengan Bawaslu Provinsi Jambi, di ruang aula Bawaslu Provinsi Jambi pada Selasa (18/05/2021)
"Jadi jangan persepsinya berbeda, paska putusan MK keluar, kan ada yang harus di samakan persepsi, misalnya terkait dengan DPT yang 29 ribu sekian, apakah harus sama segitu, ataukah di kurangi 13 ribu terkait dengan gugatan yang di ajukan kemarin, itu panduan antara Bawaslu dengan KPU," Ujarnya.
Sudirman memberi contoh terkait Daftar Pemilihan Tetap (DPT), khususnya yang perekaman ulang.
"Ini kan perekaman tafsirnya bisa berbeda, kalau versinya KPU yang di rekam dan di akui sebagai DPT itu yang sebelum tanggal 9 Desember (2020), bagaimana yang di rekam setelah tanggal 9 Desember, itu hanya satu contoh saja untuk satu panduan saja dalam melakukan pengawasan, jadi versi Bawaslu seperti ini, KPU seperti ini ya klop," Katanya.
"Karena pengawas itu kecendrungannya mencari temuan, yang di awasi kan tidak mau ada temuan, jadi satu persepsi saja, sehingga nanti tidak memunculkan polemik di lapangan, kita berharap sukses PSU untuk 27 Mei itu aman dan tertib," Tutupnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi yang di wakili oleh Kepala Divisi Sengketa Bawaslu Afrizal, S.Pd.I., MH., menyampaikan bahwa perlunya masukan dan saran yang harus di laksanakan Bawaslu, untuk penguatan secara kelembagaan di bidang pengawasan terkait PSU akan di laksanakan 9 hari lagi, di 15 Kecamatan dan 41 Desa dengan 88 TPS.
"Sebetulnya 88 TPS ini, bukan suatu hal yang di anggap enteng juga untuk di awasi, walaupun sebelumnya kita sudah melakukan pengawasan lebih kurang 8000 TPS pada 09 Desember yang lalu, saya kira ada kendala yang secara umum pelaksanaan pengawasan agar dilaksanakan dengan lebih baik," Katanya.
Afrizal mengatakan dari proses persiapan pengawasan, secara prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah di tetapkan oleh KPU.
"Tapi unsur lain saya kira kami punya tanggung jawab untuk menjalankan pengawasan, di luar tahapan ini yang menjadi beban kami, karena persoalan yang muncul di tengah masyarakat ini sulit untuk di prediksi," Imbuhnya.
Ada beberapa langkah yang akan di jalankan oleh Bawaslu, seperti patroli pengawasan, dan melakukan upaya pencegahan dengan menggerakan pengawasan partisipatif.
"Kami sudah melakukan pengaktifan di 14 pengawas di tingkat kecamatan, itu minus Sungai Penuh, karena di Sungai Penuh ada satu TPS yang di berikan kewenangannya oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Sungai Penuh," Sebutnya.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas