RAGAMNARASI.ID -, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Abdullah, SE, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Atas Penandatanganan Nota Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (15/08/22).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar, Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Usai membuka rapat paripurna, Ketua DPRD sampaikan bahwa penyampaian laporan badan anggaran akan di bacakan langsung oleh Plt. Sekwan Zulhendra, S.STP.
Dalam penyampaianya, Plt Sekretaris Dewan Zulhendra, S.STP mengatakan bahwa berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun anggaran 2022.
“Badan Anggaran DPRD bersama TPAD telah melaksanakan beberapa hal yaitu, meneliti, mengkaji dan membahas formulasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA seperti pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah serta perubahan sumber dan penggunaan biaya daerah. Sehingga diharapkan diperoleh proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan pembiayaan daerah yang lebih realistis,” ujarnya.
Lebih lanjut, meneliti, mengkaji dan membahas penjelasan dalam rancangan PPAS diantaranya yaitu, program dan kegiatan serta sub kegiatan yang akan disusun untuk ditampung dalam perubahan APBD, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai serta capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
“Maka diharapkan program dan kegiatan serta yang akan disusun mengutamakan skala kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya serta agar alokasi sumber daya dapat digunakan atau dimanfaatkan secara ekonomis, efektif dan efisien serta mengurangi tingkat resiko dan ketidakpastian sehingga tersusun program dan kegiatan berikut pendanaannya yang lebih realistis.
Sementara itu, Dalam Sambutannya Bupati Anwar Sadat mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya perubahan kebijakan umum APBD (KUA) perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022 ini, maka telah ditetapkan dasar-dasar kebijakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA.2022.
“Berdasarkan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD, sementara disepakati menjadi perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD , dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD serta menjadi pedoman dalam penysunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggatan 2022,” tutur Bupati. (*)