Jalan Tak Sesuai DPA, Komisi III DPRD Panggil Perkim.

RAGAMNARASI.ID -, Kesal dengan kinerja Dinas Perkim,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Komisi III, Akan Memanggil Pihak Dinas Perkim pada hari senin (08/03/2021) Mendatang sekitar pukul 14.00 Wib.

Pemanggilan pihak Dinas Perkim Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, Terkait pembangunan jalan rigit beton yang berlokasi di RT. 20 BTN Pengabuan, Kelurahan Tungkal III yang dianggap tidak sesuai DPA Alias salah lokasi pembangunan. 

" Itu kita sudah surati dan panggil Dinas Perkim untuk agenda minggu depan kita pertanyakan kinerja nya" Ujar Hamdani, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat dikonfirmasi, selasa (02/03/2021).

Hamdani menilai, terkait pembangunan yang dilaksanakan pihak Dinas Perkim seolah main - main, dirinya bersama para anggota DPRD lain nya akan mempertanyakan kinerja Dinas Perkim Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Disinggung adakah nantinya, pihak Anggota DPRD merekomendasikan ke pihak pemerintah daerah daerah terkait kinerja, pihak Anggota DPRD akan terlebih dahulu mendengar alasan dinas Perkim.

" Kalau itu nanti, yang jelas itu salah. kita lihat apa yang sampaikan, apa alasan mereka (Dinas Perkim) Seolah menganggap remeh pekerjaan ini" tutup Hamdani.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Komisi II, juga turun langsung ke BTN Pengabuan Permai Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, pada Senin (01/03/2021. Mengungkapkan kekesalan dengan apa yang telah dilakukan pihak konsultan pengawas dinas perkim.

"Seharusnya dari perencanaan ada koordinasi, ini kan di DPA jelas Blok E menuju RT 20. Perencanaan dan pihak perkim dalam hal ini PPTK nya harus ada rapat bahas titik mana yang akan di bangun," kesal Syufrayogi Syaiful.

Sementara itu dari hasil perdebatan yang terjadi di masyarakat akhirnya muncul kesepakatan. Adapun jalan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut di hentikan. Sementara sisa dari pekerjaan jalan yang belum di selesaikan tersebut akan di alihkan ke Blok E menuju RT 20.

"Jadi hasil kesepakatannya tadi jalan yang sudah di bangun itu di hentikan. Tadi di ukur sekitar 90 meter yang sudah di bangun dan itu di hentikan. Sisanya ada 60 meter itu kita minta bangun di jalan Blok E menuju RT 20," tambahnya





Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer