RAGAM NARASI.ID -, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. menggelar operasi pengawasan keimigrasian “JAGRATARA”.
Kegiatan yang dimulai pada tanggal 02 sampai 03 Mei 2024 yang dilaksanakan secara serentak dengan kendalli pusat diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024. Pelaksanan operasi diawali dengan rapat koordinasi secara daring yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam sebagai dasar acuan petugas imigrasi melaksanakan operasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal turut melibatkan Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi dengan target operasi menyasar ke titik lokasi dimana terdapat orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kebupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan menitikberatkan pada Kantor dan mess tempat tinggal Perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun titik pelabuhan yang menjadi lalu lintas penduduk.
Dari hasil kegiatan operasi “JAGRATARA” yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal bersama dengan tim Divisi Keimigrasian berjalan lancar dan tidak ditemukan Orang Asing yang tidak memiliki Visa atau Izin Tinggal maupun Orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Pihak Imigrasi juga menghimbau Perusahaan/penjamin yang memperkerjakan orang asing untuk dapat mematuhi peraturan keimigrasian dan melengkapi persyaratan dokumen visa maupun izin tinggal untuk efek cegah pelanggaran keimigrasian. (*)