RAGAMNARASI.ID -, KelompokTani Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Mengaku sering mengalami intervensi, hingga teror dari orang yang diduga di bayar oleh Yan Ishariyanto alias Asiong, hingga terjadi keonaran di rumah ketua kelompok Tani Desa Tarikan, pada Selasa malam 15 Juni 2021 lalu.
Hal ini diduga berawal dari sengketa lahan milik negara, yang pada tahun 1992 dan 1997, di jadikan Tanah Objektif Land Reform (TOL-Perindustrian Tanah), yang di peruntukkan untuk kelompok Tani Desa Tarikan.
"Itu ada dalam surat keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nomor : 358-VI-1992 tanggal 15 Desember 1992 dan Nomor : 13-VI-1997, tentang pengesahan tanah negara sebagai TOL, seluas 977,45 hektar, yang ada di sana (Desa Tarikan), Jelas Syahidan Alfajri, sebagai juru bicara kelompok tani, di Desa Tarikan, Jum'at (09/07/2021).
Kekisruhan terjadi, pada selasa malam (15 Juni 2021), saat itu kelompok tani Desa Tarikan sedang rapat di rumah Sabki selalu ketua, namun tiba - tiba mereka kedatangan 10 orang yang mengaku di bayar oleh Asiong, dengan membawa senjata tajam mendatangi kelompok tani.
"Waktu itu kelompok tani sedang rapat di rumah ketua, tiba - tiba datang 10 orang yang ngaku di bayar Asiong, mereka atraksi seolah - olah kebal dan mengancam kelompok tani," Jelasnya.
Kesepuluh orang yang di maksud berinisial A, S, H, P, A, A, F, K, A, M, melakukan provokasi, sehingga mengundang amarah salah satu kelompok tani bernama Lukman.
"Nah karena atraksi Chairul Mukminin alias Sontol CS ini, anggota kelompok tani ada yang terpancing, langsung menyerang Khairul sampai harus di larikan ke rumah sakit, karena ulahnya sendiri yang menyerang kelompok tani," Ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, kelompok tani melaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu, terkait penyerangan yang dilakukan oleh 10 orang dugaan suruhan Asiong, namun pihak Polsek menyarankan ke Polres Muaro Jambi.
"Sudah di laporkan ke Polres Muaro Jambi, tapi belum di tanggapi," Sebut Sabki di Desa Tarikan, Muaro Jambi, Jum'at (09/07/2021).
Sementara itu, dari pihak Sontol CS juga melaporkan perkara yang sama, dan langsung melapor ke Polda Jambi yang langsung di tanggapi, melalui laporan H, A, K, M, terkait pasal 170 KUHPidana, dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Sengeti, dengan Nomor Registrasi 12/Pdt.g/2020/Pn.Snt.
"Ini seolah olah memutar balikan fakta, bahwa mereka di serang, padahal mereka mendatangi rumah saya waktu lagi rapat, di luar rumah, mereka melakukan provokasi, atraksi juga ancaman, dengan membawa senjata tajam seperti golok, bahkan melakukan penganiayaan dengan sajam pada anggota kelompok tani Lukman," Terangnya.
Ia mengatakan, bahwa kelompok tani Desa Tarikan meminta agar laporan nya di Polresta Muaro Jambi, terkait penganiayaan dan penyerangan terhadap kelompok tani, segera di tindak lanjuti.
"Kiranya kami meminta pihak kepolisian bersikap presisi, serta mencermati persoalan yang terjadi, tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum," Pintanya.
Kelompok tani yang berjumlah 201 orang tersebut juga mempertanyakan, sejauh mana perkembangan tindak lanjut laporan Lukman, terkait penganiayaan oleh chairul mukminin alias sontol, serta laporan Nasir terkait senjata tajam yang di gunakan oleh Sabai CS.
"Kedua laporan itu lagi di proses Polres Muaro Jambi, kami hanya ingin segera di tindak lanjuti," Pungkasnya. (*)