RAGAMNARASI.ID -, PT. Petro Cina Ltd. ambil langkah tegas untuk menyikapi aset milik perusahaan seluas 17 hektar yang berada di Kelurahan Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Diduga dijual oleh masyarakat. Proses pembuatan sertifikat sedang berlangsung di Kantor Badan Pertabagan Nasional Tanjab Timur.
Sarbani, Humas PT. Petro Cina Ltd, saat ditanyakan awak media pada Selasa (27/07/2021) menyatakan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh Bagian Landcomdemnation.
"Terkait mengenai sertifikasi itu Bagian Landcomdemnation. Wah itu sepertinya sudah ada yg tindak lanjuti" jelas Sarbani lewat pesan singkatnya.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media, bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh salah satu pengusaha Jambi. Nilai aset PT. Petro Cina Ltd. tersebut diharga dengan 4,6 Milyar dan telah dibayar pengusaha Jambi tersebut sebesar 2,6 Milyar, masih dalam bentuk sporadik yang telah dimasukan ke Kantor BPN untuk dijadikan sertifikat.
"Tanah PT. Petro China tersebut merupakan aset negara milik SKK Migas BUMN, dan sebagai warga negara kita berhak melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindak lanjuti persoalan mafia pertanahan" tegas Roni, yang menyampaikan persoalan ini kepada awak media.
"Kita sudah laporkan ke Mabes Polri dan berharap persoalan ini menjadi perhatian Kapolri tentang mafia pertanahan yang di Provinsi Jambi" tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi masyarakat yang menjual aset PT. Petro Cina Ltd. dan pihak pengusaha Jambi yang membeli tanah tersebut.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas