RAGAMNARASI.ID -, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, pimpin rapat mediasi antara masyarakat Trans Swakarya Mandiri (TSM) dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Maju. Diruangan pola kantor bupati. Senin (17/01/2021).
Konflik yang berkepanjangan kedua belah pihak tersebut, hampir Dua Puluh Empat Tahun sampai saat ini belum menemukan titik terang. Bupati bersama Wakil Bupati Hairan SH, asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat SH MH dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. H.Firdaus Khatab MM,Forkopimda yang tergabung dalam tim terpadu ( Timdu ) pada rapat tersebut mengambil langkah azas musyawarah agar mendapatkan hasil dan langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Rapat mediasi yang cukup alot tersebut, beberapa poin penting yang dihasilkan diantaranya menunggu penjelasan pihak kehutanan dan transmigrasi, pemanggilan pihak perusahaan, melakukan peninjauan langsung dan menunggu rekomendasi kementrian kehutanan dan desa tertinggal.
"Untuk pendekatan pendekatan secara hukum menurut saya agak sulit sebab, masing - masing kelompok sudah memiliki dokumen lengkap. Makanya rapat ini kami laksanakan dengan menganut azas musyawarah." Tegas Bupati
Dalam poin pertama Bupati menjelaskan, persoalan konflik ini masih ada di dinas Kehutanan dan Transmigrasi. Dan dalam waktu dekat pihak kehutanan, transmigrasi dan BPN akan membawa beberapa dokumen dokumen yang berkaitan dengan masalah TSM yang sejak 24 tahun belakangan.
Di poin kedua, Bupati akan memanggil pihak perusahaan dan akan melakukan kunjungan kerja ke perusahaan untuk melihat langsung kondisi ril di perusahaan.
"Langkah ini kita ambil supaya kita bisa mendapat kesimpulan dari pihak perusahaan dan masyarakat. Dan perusahaan juga diharapkan dapat memberi keputusan agar masalah ini tidak terkatung katung dan segera terselesaikan." Tegas Bupati.
Untuk poin ke tiga, Pemerintah Daerah masih menunggu surat keputusan dari Kementrian Kehutanan dan Desa tertinggal untuk hasil rekomendasi tim terpadu Tahun 2021 untuk mengambil rekomendasi, tentang posisi TSM dan Posisi PT PSJ Makin atas luas lahan yang diberikan oleh TSM.
Lebih lanjut Bupati akan memanggil pihak perusahaan,"memang pihak perusahaan ini berapa kali di panggil tidak hadir, nanti pertemuan selanjutnya akan kita panggil perusahaan untuk hadir yang bisa langsung memberikan keputusan. Jangan yang hadir tidak bisa memberikan keputusan agar persoalan ini cepat selesai tidak terkatung katung tanpa ada ketegasan" Tegas Bupati
Selain itu, Konflik lahan ini sudah sudah terjadi selam 24 tahun, antara masyarakat TSM dan PT PSG anak dari PT Makin. Masyarakat hanya meminta hak nya untuk Lahan Usaha ( LU ) Sebanyak 50 Hektar yang akan dibagi dengan 50 kepala keluarga.
" Dari 50 Hektar itu akan dibagi, per Kepala Keluarga masing- masing mendapatkan Satu Hektar, untuk 19 kepala keluarga (KK) yang datang dari luar, dan untuk masyarakat sekitar 31 kepala keluarga(KK) " tutup bupati.
Reporter : Ipandri Arahman Hadi