RAGAMNARASI.ID -, Puluhan massa atas nama Aliansi Tegakkan Keadilan (ATK), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi yang berada Kecamatan Telanaipura kota Jambi, mereka melakukan aksi menuntut agar KEJATI segera menangkap Syamsu Rizal yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Tebo sejak tanggal (18/01/2021) lalu.
Koordinator lapangan (Korlap) Amri, dalam orasinya mempertanyakan sebab tidak di tahannya tersangka kasus Tindak Pidana Penebangan Hutan Tanpa Izin, "Sudah di tetapkan menjadi tersangka, lalu kenapa tidak di tahan, ada apa dengan hukum kita," Tanyanya saat orasi di depan Kantor Kejati Jambi pada hari Jum'at, (05/01/2021).
Amri juga meminta agar penegak hukum, menjalankan tugas dengan adil, tanpa memandang golongan.
"Kami meminta agar hukum di jalankan dengan adil, tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah," Ujarnya masih dalam orasi.
Massa aksi yang ikut berorasi lainnya Satria, merasakan adanya ketimpangan terhadap hukum, terutama antara para pejabat dengan masyarakat biasa. Seperti yang terjadi pada Syamsu Rizal alias Idai, yang sejak ditetapkan menjadi tersangka (18/01/2021-red) sampai hari ini belum ada tindakan penahanan.
"Kenapa selalu ada ketidak adilan dalam penegakkan hukum, sudah menjadi tersangka tapi belum di tahan," Ujarnya
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal, telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo dengan nomor S. Tap/03/I/2021/RESKRIM yang di tanda tangani Kasat Reskrim Polres Tebo Mahara Tua Siregar, SE. S.IK atas nama Kepala Kepolisian Resor Tebo.
Idai di jerat perkara perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon tanpa izin, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 ayat b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Ini jelas merusak lingkungan dan kami minta hukum jangan lemah, jangan ada apa apa di belakang kasus pengrusakan hutan ini," Ungkap Santria mengingatkan.
Dalam realis statment aksi, massa menuntut Kejati Jambi mengintruksikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo, melakukan press realiss terkait pelimpahan tahap II dan melengkapi berkas perkara, serta memperlihatkan keadilan hukum tanpa tebang pilih, meminta agar Samsu Rizal yang juga Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tebo segera di tahan.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas