RAGAM NARASI.ID -, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Terkait adanya laporan masyarakat soal pelanggaran di 167 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 43 Desa di Kecamatan Jambi Luar Kota (jaluko), Kumpeh Ulu dan Mestong hanya pelanggaran administrasi.
Hal tersebut langsung ditegaskan Ketua BAWASLU, Dedi Wahyudi. Dedi menjelaskan, Pokok Laporan telah diregistersi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 dengan terlapor sebanyak 203 orang dan saksi yang diajukan sebanyak 47 orang.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Bawaslu Kabupten Muaro Jambi telah memproses laporan ini.
“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS,” katanya, jumat (13/12//2024)
Asal tahu saja, 13 TPS ini terdapat di Kecamatan Jambi Luar Kota yakni 10 TPS dari 6 Desa. Sementara di Kecamatan Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu Desa.
“Selanjutnya hasil ini disampaikan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,”tegasnya. (*)