RAGAM NARASI.ID -, 17 Agustus 2026 Negara Indonesia mecapai umur 81 tahun, umur ini termasuk belum tua namun tidak lagi masuk kategori muda dalam sejarah perkembangan suatu negara. Mendapatkan umur mencapai 81 tahun ini juga telah melewati dinamika-dinamika tantangan, hambatan dan rintangan yang tidak sedikit serta tidak juga mudah. Sebut saja awal merdeka dalam masa orde lama penuh dengan pergolakan sesama anak bangsa, begitupun selama Orde Baru sampailah saat ini era Reformasi tetap saja masih ada bergolakan sesama anak bangsa baik yang sifatnya pertarungan fisik karena keinginan memisahkan diri dari NKRI ataupun pertarungan fisik karena konflik sosial karena kesenjangan sosial dan mempertahankan hak, ataupun pertarungan yang bersifat non fisik di dunia media sosial karena perbedaan pandangan politik yang tergolong lebih dasyat.
Dinamika-dinamika tersebut seharusnya menjadikan bangsa ini semakin dewasa seiring dengan bertambahnya usia 81 tahun tersebut. Namun demikian untuk menjadi dewasa sebuah negara pada dasarnya mesti merenungi hakekat merdeka itu sendiri, supaya semua elemen bangsa ini paham arah tujuan negara ini setelah merdeka tidak hanya secara tertulis tetapi ada tanggung jawab untuk mencapai arah tujuan tersebut.
Merdeka pada hakekatnya bebas, terlepas dari ikatakan, tekanan, penindasan oleh penjajah. Adapun penjajah identik dengan pihak yang memegang kuasa penuh atas daerah dan bangsa yang berada di bawah jajahannya yang diatur dalam aturan hukumnya, kebijakannya ataupun tindakannya. Pihak yang memegang kuasa tersebut dapat berupa bangsa asing, atau kelompok tertentu yang berasal dari bangsa asing atau bangsa itu sendiri. Hal ini didasari bahwa hak dasar yang dimiliki oleh orang/bangsa yang dijajah tersebut menjadi tidak ada karena dikendalikan oleh pihak yang memegang kuasa secara aturan hukum, kebijakan ataupun tindakannya. Adapun hak yang dimaksud adalah hak kebebasan dan hak keseteraan, dalam kekuasan penjajah maka bangsa yang dijajah tidak memiliki kebebasan untuk menjalankan hak hak dasarnya sebagaimana kondrat hak asasi manusia yang diakui secara universal di dunia antara lain hak sipil, hak ekonomi, hak politik, hak sosial budaya dan hak hak lainnya yang melakat pada jadi diri seorang manusia. Sementara itu hak kesetaraan sama sekali tidak dimiliki karena telah diciptakan diskriminatif atau pembeda antara penjajah dengan bangsa yang dijajah. Dengan tidak adanya hak kebebasan dan hak kesetaraan, maka menjadi hilang pulalah hak untuk mendapatkan keadilan. Dalam hal ini untuk mendapatkan hak kebebasan dan hak kesetaraan serta untuk mendapatkan keadilan tersebut, maka jalan satu satunya adalah merdeka (terlepas dari penjajahan).
Dengan demikian, Indonesia yang berumur 81 tahun ini merupakan wujud merdeka dari penjajah yakni Belanda dan Jepang yang merupakan bangsa asing sehingga tidak ada lagi penjajah bangsa asing yang mencabut hak kebebasan bangsa Indonesia dan juga tidak ada lagi bangsa asing yang menciptkan diskriminasi atau pembeda antara penjajah dengan penjajah. Artinya bangsa ini sejak tahun 1945 telah menjadi bangsa yang merdeka memiliki kebebasan dan kesetaraan dengan bangsa-bangsa lain di dunia, ataupun juga setara antar sesama bangsa Indonesia.
Merdeka dari bangsa asing adalah fakta yang benar dan diakui oleh seluruh bangsa Indonesia bahkan dunia, namun demikian, setiap memperingati hari kemerdekaan Indonesia tersebut selalu saja ada perbincangan di kalangan masyarakat, apakah bangsa ini sudah benar benar merdeka atau siapa yang sebenarnya telah merdeka di negara ini?. Terkait dengan hal itu, jika dilihat dari hakekat kebebasan dan kesetaraan serta keadilan dalam ruang lingkup negara hukum, maka sesungguhnya bangsa ini sebagai individu ataupun kelompok sudah mendapatkan hak hak tersebut.
Artinya saat ini secara aturan hukum yakni UUD NRI 1945 setiap warga negara memiliki hak kebebasan dan hak yang setara serta hak keadilan dilindungi Konstitusi Pasal khusus tentang Ham Pasal 28 A-28 J, bahkan negara, pemerintah bertanggungjawab atas pemenuhan hak tersebut ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945. Oleh karena itu secara normatif konstitusional sesungguhnya bangsa ini sudah merdeka.
Namun, demikian ketentuan dalam UUD NRI 1945 tersebut, ketika diwujudkan ke dalam Undang-Undang atau kebijakan pemerintah, maka disinilah bangsa ini sesungguhnya belum merdeka. Ada banyak contoh, misalnya rakyat tidak memiliki kebebasan dan setara ketika berhadapan dengan penguasa dan/atau pengusaha dalam hal perkebunan ataupun pertambangan, rakyat berada diposisi lemah tidak berdaya cendrung kurang dilindungi dalam hal tersebut. Akibatnya semua penguasaan lahan perkebunan dikuasai oleh pemodal begitupun pertambangan. Masih tercipta adanya pembeda antara rakyat dengan penguasa ataupun pengusaha/pemodal, kelompok tertentu dalam hal penegakkan hukum. Semakin bertambah umur negara ini, pemerintahnya ada kecederungan menciptakan perbedaan antar anak bangsa sehingga punya potensi tercipta yang satu berada di posisi/kedudukan lebih tinggi daripada yang lain, seperti kebijakan Pemerintah membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) secara monopoli dengan tujuan menciptakan calon calon orang hebat yang bisa menjadi pemimpin negara ini, padahal masih banyak universitas-universitas lainnya yang juga menciptakan calon pemimpin bangsa di negara ini.
Dengan demikian, bangsa ini secara keseluruhan khususnya masyarakat kecil atau digolongkan masyarakat menengah ke bawah baru diakui merdeka secara konstitusi atau baru merdeka secara normatif, namun belum merdeka secara implementatif atau secara nyatanya, belum seluruh manusia bangsa Indonesia ini merdeka dengan kategori mendapatkan kebebasan, kesetaraa dan keadilan dari kebijakan negara berkenaan dengan pemehuhan hak dasarnya sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan ekonomi saat ini atau menikmati nikmat rasanya merdeka, jadi siapa yang sebenar-benarnya merdeka secara personal di negara ini, dalam artian telah terpenuhi secara sempurna hak kebebasan,kesetaraan dan keadilannya, jawabannya adalah penguasa negara mulai dari pusat sampai daerah bahkan sampai tingkat desa, pejabat di instansi-instansi pusat dan daerah, Elit Politik, pengusaha/konglomerat/pemodal, kelompok pekerja intelektual masyarakat menengah.
Oleh karena itu, tantangan bangsa ini setelah 81 tahun merdeka adalah pemerintah yakni Presiden melalui kebijakannya mewujudkan pemerataan pembangunan dan pemenuhan hak dasar rakyatnya dan hak pembangunan daerah-daerah yang ada dalam wilayah NKRI ini. Ha ini disadari data Tingkat kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2026, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih 22,93 juta orang (8,07 persen), BPS juga mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Mei 2026 mencapai 7,22 juta orang. Pemerintah mesti menyadari secara kebijakan, pidato ataupun tindakan yang meletakkan semua bangsa Indonesia, semua wilayah di negara Indonesia adalah setara dan diberlakukan adil, jangan sampai ada ucapan yang justru secara tafsiran banyak orang menciptkan perbedaan sesama bangsa Indonesia ataupun antar daerah di NKRI ini. (*)
Penulis : Dr. Arfa'i, S.H.,M.H
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum,
Universitas Jambi







