Terkait Aktivitas Tambang Ilegal Di Tanjab Barat. Rocky Chandra ; Negara Tidak Boleh Tunduk Pada Praktik Tambang Ilegal

RAGAM NARASI.ID -, Anggota DPR RI Dapil Jambi dari Komisi XII (bidang energi dan sumber daya mineral), Rocky Candra, angkat suara menanggapi maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan sejumlah daerah lain di Provinsi Jambi. Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum.

“Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Negara harus hadir, bukan absen,” tegas Rocky Candra, Senin (13/10/2025).

Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) Pimpinan Pusat (PP) Tunas Indonesia Raya (Tidar) ini, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, ia menilai perlu adanya langkah serius dan sistematis dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di daerah.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Kita harus memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat  bukan kepada segelintir pihak yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan,” ujarnya tegas.

Rocky memastikan, melalui Komisi XII DPR RI, ia akan mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tambang di daerah, khususnya Provinsi Jambi. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap para pelaku tambang tanpa izin maupun oknum yang terlibat.

“Saya akan mendorong audit total terhadap pengawasan tambang, penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta perbaikan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi terjadi kebingungan kewenangan di lapangan,” ucap politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Ditjen Gakkum KESDM menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Langkah tersebut disebut sebagai upaya bersama dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah.

“Penindakan juga dilakukan dengan pendekatan solutif, agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalisir,” tutupnya.

Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Dari hasil penelusuran lapangan, sejumlah perusahaan galian C di Tanjung Jabung Barat diduga masih beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Aktivitas mereka tidak hanya merusak lingkungan karena tidak menjalankan reklamasi pasca penambangan, tetapi juga menimbulkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak menyetorkan pajak.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, membenarkan bahwa dari 33 perusahaan tambang galian C di Tanjab Barat, hanya sebagian yang memenuhi seluruh ketentuan izin.

Dari total tersebut, 16 perusahaan berstatus pemegang IUP Operasi Produksi, 7 perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan memegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Namun, dari 16 IUP operasi produksi, baru 7 perusahaan yang disetujui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sisanya masih menunggu hasil evaluasi.

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB agar menghentikan kegiatan tambang. Jika tetap beroperasi, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” tegas Tandry.

Adapun perusahaan yang dinyatakan legal di antaranya Sentosa Batanghari Makmur, Rajo Alam Sejati Jaya, Raja Irawan Bernai, Mulia Indo Prakarsa, Joo Putra Pratama, Berkah Gunung Batu Barajo, dan Alam Berajo Permai. (*) 

Recommended

Highlights

Populer