Kejari Tanjung Jabung Barat Gelar Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa Tahun 2025

RAGAM NARASI. ID -, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.30 Wib, bertempat di Aula Kantor Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH, MH. Kepala Desa Lubuk Terentang, Muliyadi. Babinsa Desa Lubuk Terentang, Sertu Astomo, Staf Intelijen Kejari Tanjab Barat, Para Perangkat Desa Lubuk Terentang serta Masyarakat Desa Lubuk Terentang.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH, MH, Staf Intelijen Kejari, Nicko Ari Yulianto, SH dan Diken Aditya Rifky, SH.


Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH, MH., menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. “Program Jaksa Garda Desa ini hadir sebagai bentuk pencegahan dan pembinaan agar dana desa dapat dikelola dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berharap para perangkat Desa tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila ada kendala dalam pengelolaan anggaran Desa,” ujarnya.

Beliau juga menegaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung RI untuk lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan penindakan hukum. “Kami di Kejaksaan ingin membimbing, bukan hanya sekadar menindak. Pencegahan lebih baik daripada penegakan hukum. Oleh karena itu, mari bersama-sama membangun transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Terentang, Muliyadi, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Kejari Tanjung Jabung Barat. “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dan pembinaan dari pihak Kejaksaan. Dengan adanya program Jaksa Garda Desa ini, kami para perangkat desa mendapatkan wawasan yang lebih luas mengenai tata kelola dana desa yang baik dan benar,” ungkapnya.


Muliyadi juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa. “Kami berharap bimbingan dari Kejaksaan terus berlanjut sehingga tidak ada lagi keraguan dalam pengelolaan dana desa, dan kami bisa menjalankan tugas dengan lebih baik sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Dalam penyuluhan hukum ini, narasumber menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Program Jaksa Garda Desa ini merupakan wujud nyata dari perintah Presiden RI dalam Asta Cita Tahun 2025, khususnya poin ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. (*) 

Recommended

Highlights

Populer