Eksekusi Putusan MA. Kejari Tanjung Jabung Barat Setorkan Rp17,9 Miliar ke Kas Negara, Hasil Dari Perkara Tindak Pidana Korupsi.

RAGAM NARASI. ID -, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (30/04/2026).

Dalam kegiatan tersebut, pihak kejaksaan menyetorkan uang hasil pemulihan kerugian negara ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2435 K/Pid.Sus/2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa total uang yang berhasil diamankan dan disetorkan ke rekening penampungan negara mencapai Rp17.928.193.520 atau mendekati Rp18 miliar.

"Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta terhadap terdakwa Takdin. Uang yang sudah terkumpul ini akan kita setorkan ke kas negara sebagai PNBP," ujarnya.

Perkara ini telah melalui proses panjang yang ditangani oleh tim jaksa handal di bawah pimpinan Kasi Pidsus Andrian, beserta tim penyidik dan penuntut umum, yakni Fakhri Afrizal, S.H., Fahri Aji Saputra, S.H., Dani Tri Wibowo, S.H., M.H., dan Ulfa Wianti Al-Giran, S.H.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum dan memaksimalkan pemulihan aset negara.

"Eksekusi ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik. Ini adalah prestasi bagi kami dalam upaya memulihkan kerugian negara," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, diungkapkan bahwa perkara ini memiliki splitting atau pemecahan berkas perkara. Selain terdakwa Takdin, terdapat juga perkara atas nama Ferdinand dan Sony yang proses hukumnya masih berjalan dan menunggu putusan lengkap.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dugaan tindak pidana korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kami sedang mengumpulkan alat bukti dengan hati-hati dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses ini akan dilanjutkan untuk menegakkan hukum terhadap korporasi," tambahnya.

Selain aset berupa uang, pihak kejaksaan juga menyita aset berupa lahan. Namun, eksekusi terhadap lahan ini masih memerlukan koordinasi teknis yang mendalam dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya agar tidak terjadi kesalahan langkah.

Meskipun hampir Rp18 miliar telah berhasil diamankan, masih terdapat selisih perhitungan antara nilai yang diterima dengan perhitungan ahli terkait total kerugian negara.

"Sisanya, jika dikaitkan dengan perhitungan ahli, masih terdapat perselisihan atau kekurangan. Hal ini akan kita dalami dalam perkara lain yang akan dilakukan proses penegakan hukum. Pihak perusahaan diharapkan bertanggung jawab memenuhi sisa kerugian tersebut," pungkasnya.

Di akhir kegiatan, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers, baik media cetak maupun online, yang selalu aktif dan bersemangat mengawal serta mendampingi proses penegakan hukum.(*) 

Recommended

Highlights

Populer