PPS Patunas Tegaskan Tidak Pernah Arahkan KPPS Terkait Tiga Item Ini

RAGAM NARASI.ID -, Panitia Pemungutan Suara (PPS)   Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Membantah telah melakukan, bahkan mengarahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terkait pembuatan SPJ, biaya mengandakan dokumen C hasil salinan, serta sewa printer nantinya pada perhelatan pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14 Pebuari 2024, dikelola oleh pihak PPS.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua PPS Kelurahan Patunas,  Deddy helmi. ST didampingi Kasek PPS Patunas R.Indra Jaya, SP dan Anggota PPS Ardianto, S. Ap, Wahyudi amnur. S. Pd.  Saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang mengarah kepada pihak nya (PPS.red). Minggu, (11/02/2024)

Apa yang telah diputuskan, menurut Dedi. Sebelumnya telah melakukan beberapa opsi serta menjelaskan kondisi lapangan pada saat situasi pemilihan nantinya, bahkan dalam mengambil keputusan tidak ada niatan sedikitpun mengambil keuntungan dari apa yang disangkakan terhadap PPS yang dipimpinnya. Melainkan pihak PPS memaparkan terkait kendala yang akan dihadapi para anggota KPPS dilapangan nantinya serta ikut memberikan solusi.

Hal tersebut dilakukan para PPS, demi mempermudah pihak KPPS serta fokus menjalankan amanat undang-undang sebagai penyelenggara pemilu, dirinya dan beberapa anggota PPS melakukan serta menawarkan beberapa kali solusi kepada pihak KPPS demi kelancaran proses pemilihan.

"Sebelum mengambil keputusan itu, itu tidak ada keputusan kami, yang kami terangkan kepada KPPS terkait kondisi pada saat situasi pemilihan demi kelancaran proses pemilihan dan tidak terlalu membuat beban bagi para KPPS" Tegas Deddy.

Deddy menjelaskan kepada seluruh KPPS yang hadir, pada saat sebelum mengambil keputusan juga  mengatakan bahwa, C hasil salinan tidak boleh keluar dari arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan regulasi yang ada. (Sebelum regulasi terbaru keluar dari KPU.red).

Untuk beberapa Item yang disangkakan kepada pihaknya (PPS.red), baik sewa printer, alokasi dana pembuatan SPJ, dan biaya Fotocopy C hasil salinan, dirinya juga tidak  pernah menyatakan bahkan menyarankan apalagi mematok nominal dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut berdasarkan hasil Musyawarah dan mufakat serta poting KPPS yang hadir pada saat itu.

"Mengingat kondisi pada tanggal 14 Pebuari 2024 itu kita pemilihan, dan pada tanggal 15 Pebruari itu SPJ sudah kami terima dari, tentunya kita fahami kondisi anggota KPPS sangat lelah. Maka kami berikan solusi kepada KPPS untuk SPJ menjadi urusan PPS" Papar Deddy. (*)

Recommended

Highlights

Populer