Kepastian Hari Dan Tanggal Untuk PSU, KPU Provinsi Jambi Masih Berkoordinasi.

RAGAMNARASI.ID-, Terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Gurbernur Provinsi Jambi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, H. M. Subhan, masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Untuk tanggal pemilihan sendiri diberikan batas waktu paling lama 21 Juni 2021 sudah rampung .

"Tidak ada kampanye, tidak ada tahapan pemutakhiran data pemilih, yang ada itu cuman tahapan pembentukan KPPS, PPS serta PPK," Terangnya. Diaula Rumah Dinas Gubernur Jambi. Sabtu Malam (26/03/2021)

Subhan juga mengatakan pemilihnya pada PSU, berasal dari pemilih yang terdaftar pada 9 Desember 2020 lalu.

"Datanyakan sudah ada, tinggal lagi nanti kita sortir, kita cermati, dari 29.000 pemilih itu ada berapa yang belum terekam KTP," Katanya. 

Saat di tanya kemungkinan ada penambahan pemilih, Subhan mengatakan ada DPTP dan DPPH.

"DPTP itu untuk pemilih yang menggunakan KTP, yang memilih jam 12 ke atas, sedangkan DPPH itu pindah milih, misal tugas beberapa hari, ya kita cek lagi, kalau ada kita undang, sebab mereka termasuk daftar pemilih di situ, dia ada dalam DPT tapi tempat lain, pas di hari H dia melaksanakan tugas, yang tidak boleh itu jika dia sudah milih di tempat lain, berarti tidak boleh lagi memilih," Terangnya.





Reporter : Azhar Firdaus

Editor.     : Robinas

Recommended

Highlights

Populer