RAGAM NARASI.ID -, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Al Farabi memberikan pendapat terkait dengan sejumlah potensi pelanggaran hukum yang terjadi di Dinas Perhubungan. Hal ini kata Kemas Al Farabi harus menjadi perhatian sehingga diharapkan tidak ada kejadian pelanggaran hukum.
Pernyataan Kemas Al Farabi ini berkaitan dengan apresiasi dirinya kepada Pemerintah Kota Jambi khususnya dinas perhubungan kota jambi yang tidak menerima pembayaran tunai dalam mencegah praktek pungli.
“sebab sudah seharusnya pemanfaatan IT dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir terjadinya pungli,”ujarnya.
“Saya melihat bahwa potensi pelanggaran hukum di dishub antara lain proses layanan KIR atau trayek, penggelapan retribusi parkir yang tidak disetor ke PNBP serta pengadaan barang jasa dan lain sebagainya dan ini harus diperhatikan,”tambahnya.
Terhadap hal ini, Kemas Al Farabi menyarankan untuk kedepan pentingnya tiga hal yang harus diperhatikan dinas perhubungan dalam pencegahan pungli. Pertama kata Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PKB ini yaitu peningkatan aspek partisipasi peran aktif masyarakat pengguna pelayanan yang harus diberdayakan
“kedua dalam pengawasan perlu disediakan layanan pengaduan (keluhan) baik online dan tertulis, dan ketiga pentingnya koordinasi antar lembaga dan pihak lain dalam membangun trust (kepercayaan) publik terhadap dishub,”pungkasnya. (*)