DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna dalam Rangka Penetapan Propemperda Kabupaten 2023

RAGAMNARASI.ID -, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Rapat di pimpin langsung Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE di dampingi Wakil ketua I Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua II H. Muh. Sjafril Simamora, SH dan dihadiri Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati H. Hairan, SH.

Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dalam rangka pembahasan Propemperda tersebut berdasarkan peraturan yang ada. Dalam aturan itu Propemperda wajib dibahas setiap tahun nya.

"Berdasarkan peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Petubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Prorduk Hukum Daerah Pasal 15 ayat 4," tutur Ketua DPRD.

Abdullah menyebutkan dalam pasal 15 ayat 4 tersebut menyebutkan penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum rencana perda penetapan APBD.

"Selanjutnya dalam pasal 16 ayat 1 hasil penyusunan propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati dan ditetapkan dalam Paripurna DPRD," jelasnya.

"Pasal 16 ayat 2 Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD," sebutnya.

Atas hal itu, Abdullah menyebutkan mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut bahwa untuk Propemperda Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 DPRD Kabupaten Tanjabbar melalui Bapemperda bersama perangkat daerah telah melaksanakan dan tahapan dalam melakukan penyusunan Propemperda.

"Terhadap Propemperda tersebut telah ditelaah dan dikaji oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jambi yang hasilnya disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/3090/SETDA.HKM-2.2/IX/2022 Tanggal 7 November 2022 prihal penyampaian penelaahan/pengkajian analisis kebutuhan Perda Kabupaten Tanjabbar, " pungkasnya. (*)

Recommended

Highlights

Populer