RAGAMNARASI.ID -, Pemerintahan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) mengadakan sosialisasi terkait Pemilihan Rio (Kepala Desa) serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 pebruari tahun 2022 mendatang, di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo. Kamis (24/02/2022)
Kepala dinas PMD Kabupaten Bungo Taufik Hidayat.S.E, dalam laporannya mengatakan, terhadap para peserta sosialisasi khususnya Rio, Sekdus, dan BPD, mengenai berbagai regulasi terkait dengan Pilkrio serentak, yang akan dilaksanakan 42 Dusun dalam kabupaten Bungo, yang meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Dusun disebutkan bahwa masa jabatan rio adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, selanjutnya pengisian jabatan Kepala Desa/Rio sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 Tahun 2018 tentang tata cara Pilkades/Rio.
Dilaksanakan melalui proses pemilihan Rio secara serentak bergelombang dengan mempertimbangkan :
1. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Rio,
2. Kemampuan Keuangan Daerah,
3. Ketersediaan PNS di Kabupaten Bungo yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Rio.
“Ada beberapa tahapan yang dimulai sebelum tanggal pemungutan suara, tahapan tersebut diantaranya terdiri dari tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan, tahapan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dengan tertib dan lancar, sehingga proses pemilihan rio dapat terselenggara secara demokratis dan menghasilkan Rio terpilih sesuai dengan harapan masyarakat” Ucapnya
Lebih lanjut Kadis memaparkan terkait biaya pemilihan Rio serentak bersumber dari APBD Bungo dalam bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada dinas PMD yang pertanggung jawabannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBDES
“Besaran bantuan keuangan pemilihan Rio ditetapkan secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa yang melaksanakan pemilihan Rio”Ucap Kepala dinas PMD
Sementara itu, Wakil Bupati Bungo mengatakan bahwa Pilrio merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, sebab masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa/Dusun sesuai kebutuhan masyarakat.
“Rio sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan dusun diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi dimasyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil Maju & Sejahtera” Ucap Wabup
Wabup menambahkan, Pilrio juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah, masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Dusun dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya sementara.
Terlebih Wabup mengungkapkan Rio terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemdes selama 6 tahun kedepan, Wabup juga berharap seluruh pihak bisa berpartisipasi secara aktif dalam mensukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Mulai dari unsur Pemdus, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat lainnya agar dapat memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan Pilkades untuk menjamin Pilrio berjalan aman, tertib dan lancar” Tutupnya
Hadir dalam Acara tersebut Wakil Bupati Bungo.H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd, Unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Dinas PMD Bungo Taufik Hidayat,SE, Bawaslu Bungo, para Camat, Rio dan Sekdus, serta Anggota BPD 42 Dusun yang mengikuti pilrio serentak tahun 2022.
Reporter : Firman Thoha