RAGAM NARASI.ID -, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah sekaligus anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Muarojambi- Batanghari, Akmaludin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Madina Kampung Baru pimpinan K.H Ali Azkar, Batanghari.
Hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Batanghari. Kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam acara Rakor Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).
"Alhamdulillah saya bisa bersilaturahmi bersama dengan pimpinan pondok pesantren se Kabupaten Batanghari di Rakor FKPP. Selain dalam rangka silaturahmi saya juga mensosialisasikan Perda penyelenggaraan pondok pesantren,"ujarnya, Minggu (19/03/2023).
Lebih lanjut disampaikan oleh Akmaludin bahwa pada kesempatan ini juga dirinya memastikan tentang dana makan minum santri tersampaikan dengan baik. Inilah kata anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa hadirnya Perda ini adalah bagian dari perjuangan untuk memperhatikan pondok pesantren di Provinsi Jambi yang selama ini belum maksimal diperhatikan.
"Saya juga menyampaikan terkait dengan data santri yang harus benar, sehingga proses dari administrasi terselenggara dengan baik dan anggaran yang ada juga tersalurkan dengan baik, dan bermanfaat bagi santri dan pondok pesantren," pungkasnya.
Hadir Kasi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Batang Hari Mukhlis, Ketua FKPP K.H Syaifuddin Pimpinan Pondok Pesantren Darul Aufa, Fikri Riza Selaku Kuasa Hukum Pondok Pesantren Kabupaten Batanghari, dan Mantan Kemenag Kabupaten Batanghari , H. Dhamiri serta 37 Pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Batanghari. (*)