RAGAM NARASI.ID -, Sebagai upaya agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan Dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pihak kejaksaan ingatkan pihak perusahaan agar patuh terhadap UU Kehutanan Pasal 49, yang mewajibkan setiap koorporasi / Perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam hal penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Hal tersebut langsung disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kepala Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, SH. MH, pada dialog interaktif " JAKSA MENYAPA" dengan Tema " Peranan Kejaksaan dalam hal ini Kejari Tanjab Barat dalam Pencegahan Dan Penangulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Di stasiun radio RSPD Tanjung Jabung Bara, Selasa (15/08/2023).
Hadir dalam kegiatan, Kabid PIOP Diskofminpo Kab. Tanjab Barat Puji Hartono, Koordinator RSPD Tanjab Barat Ibu Yahya, Para staf Intelijen Kejari Tanjab Barat, serta staf RSPD Tanjab Barat.
Disampaikan Kastel, Bahwa Kebakaran Hutan Dan Lahan adalah suatu Peristiwa terbakarnya Hutan atau Lahan dalaam suatu wilayah yang terjadi secara alami Karna factor alam yaitu musim kemarau yang panjang sehingga Hutan atau Lahan menjadi mudah terbakar dan faktor perbuatan manuasia yaitu membuka Lahan dengan cara dibakar sehingga dampaknya sangat masif Dan serius yaitu merusak Lingkungan Dan menimbulkan kerugian Ekologi, Economic Dan Social.
Terkhusus menurut Kastel, di Kabupaten Tanjab Barat berdasarkan data Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjab Barat tercatat Dari 13 Kecamatan Ada 7 Kecamatan Dan 29 Desa yang rawan karhutla dan di Tahun 2023 tercatat sudah 9 Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Luas Kurang Lebih 7,4 Hektar.
Untuk itu Kastel mengatakan, perlu penanganan serius Dari semua komponen termasuk Kejaksaan yaitu dengan cara :
a. Upaya Preventif yaitu dengan membangun Kerja sama antar Institusi/ Lembaga terkait dan melakukan penyuluhan termasuk yang kita laksanakan pada hari ini yaitu jaksa menyapa.
b. Upaya Represif yaitu melakukan Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Per UU terkait Kebakaran Hutan dan Lahan ini. Dalam Hal ini kita melaksanakan fungsi dan wewenang kita sebagai Penegak Hukum di bidang Pra Penuntutan dan Penuntutan.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan UU Kehutanan yaitu di Pasal 49 mewajibkan setiap koorporasi / Perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam Hal Penanggulangan Dan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan untuk itu setiap Perusahaan yang Ada di wilayah Tanjung Jabung Barat mempunyai kewajiban antara lain :
a. Menyediakan sarana deteksi,alarm, Pemadam Kebakaran Dan sarana evakuasi;
b. Pengendalian Penyebaran Asap;
c. Membentuk unit Penangulangan Kebakaran ditempat Kerja ;
d. Menyelenggarakan latihan Dan gladi Penanggulangan Kebakaran secara Berkeley ;
e. Memiliki tower Pemantau Dan tower Penyimpanan air.
Dan disampaikan juga ancaman hukuman bagi yang melanggar Dan setiap koorporasi yang melanggar diancam akan di cabut izin Usaha nya selain di kenai juga denda. (*)