Sekda Hadiri Rakor Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Ranperda Tentang RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043

RAGAM NARASI.ID -, Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si menghadiri acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Acara Rakor dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. KH. Abdullah Sani, M.Pd.I., didampingi Sekda Provinsi Jambi, Staf Ahli Menteri ATR BPN, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Bupati/Walikota se - Provinsi Jambi atau yang mewakili, Kepala Dinas terkait serta undangan lainnya.

Bacakan sambutan Gubernur Jambi, Wagub Abdullah Sani mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan rangkaian tahapan proses yang dimulai dari penyusunan, pemenuhan persyaratan, dan kegiatan pendukung lainnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043.

"Tentunya proses penyusunan ini memiliki kendala baik dari dinamika pembangunan termasuk kondisi Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi upaya percepatan penyelesaian," ungkap Wagub

"Berbagai kendala tersebut telah disikapi dengan langkah-langkah strategis sehingga penyusunan rancangan telah mampu secara substansi dan materi telah diselesaikan dengan dukungan stakeholder baik internal maupun eksternal," jelasnya

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa kini proses penerbitan Persetujuan Substansi mempunyai tenggat waktu. "Setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah 21/2021, proses penerbitan Persetujuan Substansi (Persub) dibatasi waktunya, yaitu 20 hari kerja atau 1 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, Persub sudah harus terbit. Pembatasan waktu dari penerbitan Persub ke penerbitan Peraturan daerah (Perda) RTRW juga mempunyai batasan waktu, yaitu 2 bulan," jelas Hariyawan.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Agus Sanusi menjelaskan pada saat ini kita tegas menolak menandatangani berita acara terkait dengan persetujuan pengesahan Perda Tata Ruang Provinsi, karena didalam konsep/rancangan Peta yang akan dipersetujui itu sudah menggambarkan batas antarwilayah Tanjab Barat dengan Tanjabtim,

walaupun baru berupa konsep atau catatan" ujar Agus Sanusi

"Karena batas wilayah antara Tanjab Barat dengan Tanjab Timur belum selesai, maka kita secara tegas tidak menandatangi berita acara terkait dengan konsep penataan ruang, yang terkait dengan peta itu." tegas Agus Sanusi

"Kita bukan menghambat penyelesaian Ranperda Tata Ruang Provinsi, kita menginginkan ada ketegasan pihak provinsi, untuk menyelesaikan terkait batas wilayah Tanjab Barat dengan Tanjab Timur ini. " pungkasnya.(*)

Recommended

Highlights

Populer