RAGAM NARASI.ID -, Pj Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi Yang Dalam Hal ini Diwakilin Oleh Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono Menghadiri Rapat Kerja II Tentang Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Jawaban DPRD Terhadap Pandangan Umum Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD. Giat dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD. Selasa (20/08/2024)
Rapat Dipimpim Langsung Oleh Wakil Ketua I Junaidi,didampingi Wakil Ketua II Ahmad Haikal, dan Unsur Anggota DPRD lainnya.Turut dihadiri juga Forkopimda,Kepala Opd Lingkupan Pemkab,Parah Kabag,Camat dan Undang Lainnya.
Dalam Sampaiannya Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono Membacakan Pidato dari Pj Bupati Muaro Jambi Terkait Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
"Lanjut dirinya mengucapkan terimakasih atas pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi Dewan perwakilan rakyat kabupaten Muaro Jambi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024."Ujarnya
Selanjutnya dalam menanggapi pandangan Umum tersebut terhadap pertanyaan yang sama akan kami jelasakan secara bersamaan dan semoga apa yang kami sampaikan dapat menambah penjelasan atas penyampaian rancangan peraturan daerah atas perubahan anggaran pendapatan daerah kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024.
Selanjutnya kami juga menyampaikan pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara berurutan sebagai berikut pada bagian pertama saya akan menyampaikan tanggapan terhadap pandangan Umum Fraksi-fraksi yang berkaitan dengan pendapatan daerah sebagai mana pertanyaan dan saran pada pandangan Umum Fraksi PDI-P,PKB dan PPP. "Katanya
Terhadap Pemerintah Penjelasan secara Detail Masing-masing komponen pendapatan daerah yang mengalami peningkatan dan penyesuaian tersebut dapat kami sampaikan bahwa terjadi penambahan pendapatan yang terdiri dari satu Pajak Daerah,dua hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan tiga pendapatan daerah yang sah pendapatan transpor terdiri dari peningkatan dan hasil dan pendapatan bagi hasil pajak dari Provinsi.
Terhadap Terkait penungakan Pajak Kendaraan Dinas milik pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1548 Unit dapat kami sampaikan bahwa adanya kendaraan yang sudah dilelang tapi belum dibalik nama oleh pemenang lelang yang menjadi tunggakan dan kendaraan yang merupakan aset desa yang belum membayar pajak "Sampainya
yang dalam hal ini pemerintah Daerah akan membentuk team untuk Mengsikron kan data kendaraan yang belum membayar pajak dengan melibatkan kantor samsat dan Opd teknis Terkait.
Terhadap Terkait penungakan Pajak Kendaraan Dinas milik pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1548 Unit dapat kami sampaikan bahwa adanya kendaraan yang sudah dilelang tapi belum dibalik nama oleh pemenang lelang yang menjadi tunggakan dan kendaraan yang merupakan aset desa yang belum membayar pajak "Sampainya
yang dalam hal ini pemerintah Daerah akan membentuk team untuk Mengsikron kan data kendaraan yang belum membayar pajak dengan melibatkan kantor samsat dan Opd teknis Terkait. (*)