Pj Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD T.A. 2022

RAGAM NARASI.ID -,  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Anggota DPRD menggelar rapat paripurna di ruang utama Gedung DPRD Muaro Jambi Bukit Cinto Kenang Sengeti. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliahsyah mengatakan, penyampaian pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, merupakan amanat dari Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi, dari tanggal 26 januari 2023 sampai dengan tanggal 6 april 2023,” ucap Pj Bupati Bachyuni.

Pada tanggal 5 Mei 2023 Kata Bachyuni, atas izin Allah SWT, dengan penuh rasa syukur dan bangga, pada pertemuan yang mulia ini dapat kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi TA 2022 kembali mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana tertuang dalam surat BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : 203/s/xviii.jmb/5/2023.

“Opini WTP yang kita terima tahun ini merupakan opini WTP yang ke Sembilan kalinya, dan kita raih Tujuh kali secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, ucapnya dengan penuh rasa syukur.

Pj Bupati juga mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas peranan dari seluruh pihak atas kontribusi yang diberikan, sehingga kinerja pengelolaan keuangan Pemkab Muaro Jambi mendapatkan penilaian yang positif.

“Semoga dengan pencapaian kinerja pengelola keuangan yang positif ini, mampu menghadirkan rasa optimis di dalam diri kita semua untuk bangga bekerja dengan tulus dan ikhlas dalam upaya membangun kabupaten muaro jambi guna menghadirkan kesejahteraan masyarakat di bumi sailun salimbai yang sama sama kita cintai ini,” ujarnya.

Disampaikannya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah. Dari rencana penerimaan sebesar 1 triliun 340 milyar rupiah terealisasi sebesar Rp 1,350 triliun atau sebesar 100,76 %.

2. Belanja Daerah. Dari rencana belanja sebesar Rp 1 428 triliun, terealisasi sebesar Rp 1, 375 milyar atau sebesar 96,29 %.

3. Defisit Anggaran. Dari yang ditetapkan sebesar Rp 88,23 milyar terealisasi sebesar Rp 24,798 milyar atau sebesar 28,17%.

4. Penerimaan Pembiayaan Daerah, Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 88,23 milyar atau terealisasi 100%.

5. Tidak ada anggaran pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2022.

6. Pembiayaan Netto, Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 88,23 milyar atau terealisasi 100%.

7. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (silpa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 63, 225 milyar.

Secara rinci dapat diuraikannya sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah :

A. Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi PAD pada Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp 108 Milyar 274 Juta atau Sebesar 95,72% dari Rencana sebesar Rp 113 Milyar 111 Juta. Tediri dari: - pajak daerah dengan realisasi sebesar 65 milyar 410 juta rupiah, Retribusi daerah dengan realisasi sebesar Rp 3 milyar 614 juta. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan realisasi sebesar Rp 6 milyar 697 juta dan - lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 32 milyar 552 juta.

B. Pendapatan Transfer. Realisasi pendapatan transfer pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,242 triliun atau sebesar 101,25% dari rencana sebesar Rp 1,226 Triliun. Terdiri dari : - transfer pemerintah pusat sebesar 1 triliun 154 milyar rupiah; dan - transfer antar daerah-dari pemprov jambi sebesar 87 milyar 932 juta rupiah.

C. Lain-lain Pendapatan yang Sah. Dengan realisasi Rp 152 juta atau sebesar 30,43% dari rencana sebesar Rp 500 juta, yang seluruhnya merupakan pendapatan hibah.

2. Belanja Daerah :

A. Belanja Operasi. Dari anggaran sebesar Rp 952,699 milyar terealisasi sebesar Rp 908,146 milyar atau sebesar 95,32%. Belanja operasi merupakan belanja yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten muaro jambi yang terdiri dari:

1. Belanja Pegawai. Dengan realisasi sebesar Rp 542,598 milyar rupiah atau sebesar 95,72 % dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 566,889 milyar.

2. Belanja Barang dan Jasa. Dengan realisasi sebesar Rp 322,307 milyar dari anggaran sebesar Rp 341,214 milyar atau 94,46%;

3. Belanja Hibah. Dengan realisasi sebesar Rp 40,464 milyar atau 96,84% dari anggaran sebesar Rp 41,784 milyar.

4. Realisasi Belanja Bantuan Sosial. Dengan realisasi sebesar Rp 2,774 atau 98,70% dari anggaran sebesar Rp 2,881 milyar.

B. Belanja Modal. Dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 253,971 milyar terealisasi sebesar Rp 246,145 milyar atau sebesar 96,92%.

C. Belanja Tidak Terduga. Dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 500 juta, terealisasi sebesar Rp 370 juta atau sebesar 56,63%. Belanja tak terduga digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan dan penanggulangan covid 19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.

D. Belanja Transfer dan Bantuan Keuangan. Dari anggaran yang ditetapkan sebesar 220 milyar 979 juta terealisasi sebesar 220 milyar 616 juta rupiah atau 99,84%. Terdiri dari :

1. Belanja bagi hasil pajak kepada pemerintah desa sebesar Rp 6,86 milyar atau 94,38% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 6,449 milyar, dan

2. Belanja bantuan keuangan sebesar Rp 214,530 milyar atau 100% dari anggaran yang ditetapkan. Belanja bantuan keuangan diperuntukkan bagi desa di kabupaten muaro jambi. Dalam bentuk dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan ke desa dengan total seluruhnya sebesar Rp 214,480 mliyar. Bantuan keuangan penanggulangan bencana kepada kabupaten cianjur sebesar Rp 50 juta rupiah.

3. Pembiayaan daerah dengan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 88,23 milyar sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,00 maka pembiayaan netto tahun 2022 adalah sebesar Rp 88,23 milyar.

4. Selisih lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa) dari jumlah realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,350 triliun dengan realsiasi belanja daerah sebesar Rp 1,375 triliun dan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 88,23 milyar, maka Silpa Kabupaten Muaro Jambi per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 63,225 milyar.

Pada kesempatan ini dapat pula kami sampaikan bahwa pada APBD TA 2022 Pemkab Muaro Jambi telah memenuhi anggaran wajib yang diamanatkan dalam peraturan perundangundangan yang lebih dikenal dengan istilah mandatory spending. Adapun anggaran wajib yang telah dipenuhi sebagai berikut:

1. Kewajiban alokasi anggaran bidang pendidikan minimal 20% dari anggaran belanja daerah, telah dipenuhi dengan alokasi anggaran sebesar 29,32%, dan terealisasi sebesar 29,29%.

2. Kewajiban alokasi anggaran bidang kesehatan minimal 10% dari dari anggaran belanja daerah, telah dipenuhi dengan alokasi anggaran sebesar 19,13%, dan terealisasi sebesar 18,85%.

3. Kewajiban alokasi anggaran bidang insfrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari anggaran belanja daerah, telah dipenuhi dengan alokasi anggaran sebesar 55,20%, dan terealisasi sebesar 51,31%.

4. Kewajiban alokasi bidang pengawasan minimal 0,75 % dari dari anggaran belanja daerah telah terpenuhi.

Dengan telah dipenuhinya anggaran wajib tersebut dapat dipastikan bahwa program pembangunan di kabupaten muaro jambi telah sejalan dan selaras dengan program pembangunan nasional.

“Demikian secara ringkas beberapa hal yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022,” sampainya.

Kiranya hal ini mendapat pembahasan dan penelaahan bersama pada tahapan rapat berikutnya sehingga pada akhirnya akan mendapatkan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“terima kasih atas kerja sama seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, semoga upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pemerintahan yang baik mendapat ridho dari allah swt,” tandasnya. (*)

Recommended

Highlights

Populer