Pj Bupati Kerinci Apresiasi Kinerja Kejari Sungai Penuh

RAGAM NARASI.ID -, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai penuh, musnahkan Ribuan barang bukti berupa botol minuman keras (Miras) , dan minuman tuak perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pada Rabu (15/11/2023) pagi. Dimana, Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, dilindas oleh alat berat.

PJ Bupati Kerinci Asraf, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Pj Bupati.

Pj Bupati Kerinci, Asraf, juga mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dan sangat mendukung adanya kegiatan pemusnahan botol miras ini, sehingga ada efek jera bagi penjual dan pemakai. Ia berharap kedepannya peredaran miras di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun, sehingga masyarakat bisa lebih memahami dampak dari miras tersebut.

“Pemkab Kerinci mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang telah membantu pemerintah daerah dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian dan termasuk peredaran miras, Tuak dan hal lain yang melanggar hukum,” tambahnya.

Sementara Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah perkara -perkara yang sudah Inkracht dari bulan 2 Oktober hingga November Tahun 2023. Perkara yang sudah Inkracht yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 10.024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak.

“Kita himbau agar masyarakat untuk turut mengawasi kemungkinan peredaran miras. Dengan begitu, kasus serupa bisa menurun serta menindak pelakunya. ”Minuman miras membuat orang kehilangan akal, lantas berbuat perbuatan yang tidak sesuai dengan normal lagi,” katanya. (*)

Recommended

Highlights

Populer