Pemkab Tanjung Jabung Barat Kirim Surat Klarifikasi Kepada Gubernur Terkait Camat Tidak Hadir Rakor Se -Provinsi. Johan ; Miskomunikasi

RAGAM NARASI. ID -, Ketidakhadiran para Camat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rapat koordinasi di Provinsi Jambi bukan semata-mata kelalaian, melainkan akibat miskomunikasi serta keterlambatan proses perizinan yang belum turun hingga hari pelaksanaan kegiatan. 

Hal tersebut langsung disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Johan Hendry Bororing, S.STP., didampingi Kabag Pemerintahan Deasrio Prima, S.STP., M.E., akan menyusun surat klarifikasi kepada Gubernur Jambi. Selasa (29/09/2026). 

Penjelasan tersebut terungkap dalam pembahasan terkait absennya para Camat pada kegiatan di Jambi. Sesuai aturan, kehadiran di kegiatan luar daerah memerlukan izin resmi dari Bupati. Namun alur pengajuan hingga disposisi berjalan lambat sehingga izin belum diterbitkan saat hari pelaksanaan tiba.

Dijelaskan, undangan baru masuk ke Kabupaten pada 21 September 2026 sehingga proses (naik-turun) disposisi memerlukan waktu dan belum selesai tepat saat hari pelaksanaan.

Di sisi lain, para Camat memegang teguh Surat Edaran Bupati yang memerintahkan seluruh pejabat termasuk Camat tidak meninggalkan tempat kerja sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan BPK. Tanpa izin tertulis resmi, mereka memilih tetap bertugas di wilayahnya.

"Kami berasumsi seharusnya para Camat sudah berangkat ke Jambi mengingat pembahasan sebelumnya. Ternyata mereka menunggu izin tertulis yang belum turun. Ini terjadi karena jeda pengajuan yang sempit dan alur birokrasi yang berproses," ungkap pihak terkait.

Terkait hal ini, Pemkab  Tanjab Barat akan mengirim surat klarifikasi resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati kepada Gubernur Jambi. Surat akan menjelaskan fakta sesungguhnya, mengakui adanya ketidaksinkronan informasi, serta menyatakan kesiapan menindaklanjuti seluruh hasil rapat.

"Secara lisan sudah ada pemberitahuan ke sebagian Camat, namun belum merata. Para Camat tidak salah karena memegang instruksi tertulis dari Bupati. Klarifikasi ini penting agar Pemkab Tanjab Barat tidak dinilai mengabaikan undangan," tegas Asisten Johan Hendry Bororing. (*) 

Recommended

Highlights

Populer