RAGAM NARASI.ID -, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan lelang 119 unit aset. Aset yang dilelang tersebut berupa aset yang bergerak maupun tak bergerak, seperti kendaraan roda dua, empat, alat kantor hingga ekskavator.
Rinciannya 20 roda empat, 75 roda dua, 2 alat berat, alat kantor, scrap 15 paket dan roda tiga 1 paket.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias ketika dikonfirmasi menyebut jika lelang yang dilakukan ini untuk menghapus aset yang sudah usang namun masih bernilai.
Namun demikian, lelang tetap menggunakan sistem online melalui website resmi www.lelang.go.id. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa langsung mengunjungi website tersebut.
Adapun persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti lelang tersebut diantaranya sebagai berikut ;
1. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang;
2. Calon Peserta Lelang harus membuat akun untuk diverifikasi pada domain
3. Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi.
4. Uang jaminan penawaran lelang :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
b. Setoran uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jambi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
5. Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang dapat diperoleh melalui aplikasi lelang melalui internet pada domain https://www.lelang.go.id;
6. Objek lelang berada sesuai dengan daftar lelang tersebut diatas.
7. Objek Lelang dapat dilihat/ ditinjau oleh calon peserta lelang sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023 pada hari kerja dan jam kerja;
8. Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dan dengan semua cacat dan kekurangannya, dengan menyetor uang jaminan peserta Lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang serta aspek legal dari objek lelang tersebut (kondisi as is);
12. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang, tidak akan melakukan tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL/Penjual/Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
13. Segala biaya yang berhubungan dengan pemindahan/biaya angkut dari lokasi objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
14. Penjelasan lebih lanjut tentang objek yang akan dilelang dapat menghubungi Bidang Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan alamat Jl. Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang menghubungi Sdr. IBNU SAWABI 0813 8631 9147, AGUS SUSANTO, 0852 6694 4616, AHMAD TARMIZI 0853 7909 3666, CIPRIANTO 0852 6810 6615 dan KPKNL Jambi beramalat di Jalan Dr. Soetomo No. 17, Telp. (0741) 22028.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Aset, Mahali ketika dikonfirmasi menyebut, lelang akan dibuka pada 17 dan 18 Oktober mendatang.
"Pelaksanaan lelang insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet). Penawaran lelang selama dua Jam secara Open Bidding," kata Mahali.
Bagi masyarakat yang hendak mengikutinya, masyarakat bisa mengunjungi situs www.lelang.go.id dan sekarang masing-masing item lelang sudah ditampilkan di website tersebut. (*)
Reporter ; IIN MARDANI