Pemkab Muaro Jambi Akan Menginventarisasi Aset Tanah Yang Belum Memiliki Sertifikat

RAGAM NARASI.ID -, Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Akan melakukan inventarisasi aset milik Pemkab.

Hal ini terkait aset tanah milik Pemkab Muarojambi yang sejak tahun 1999 hingga 2022 masih banyak ditemukan belum memiliki sertifikat. Berdasarkan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) tercatat sebanyak 1.037 persil aset tanah milik Pemkab Muarojambi, baru 423 persil yang bersertifikat sementara yang belum mempunyai sertifikat berkisar 614 persil.

Sebagian besar aset tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut terdapat pada sekolah-sekolah, puskesmas pembantu, hingga tanah bawah jalan.

Terkait hal tersebut PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah mengatakan, untuk melakukan pengamanan aset tanah pemkab Muaro Jambi harus ada bukti otentik adalah sertifikat

"Kita inventarisasi dulu tanah -  tanah Pemda yang belum ada sertifikatnya kita lakukan penjagaan, dalam rangka penjagaan itu harus ada bukti otentik adalah sertifikat" sebut Bachyuni Deliansyah selaku PJ Bupati Batanghari 

Ini semua diproses secara bertahap oleh BPKAD, saat ini BPKAD terus melakukan pengajuan kepada pihak BPN untuk melakukan pembuatan sertifikat sehingga jelas kepemilikan.

Tak hanya itu PJ Bupati juga menjelaskan, terkait tanah pemkab Muaro Jambi yang di klaim oleh masyarakat, itu semua diserahkan kepada pihak pengadilan.

"Seperti tanah lapangan sepak bola akso danau tepatnya di sekarnan depan bank 9 Jambi cabang Sengeti itu proses nya sudah banding, di tingkat pertama kita menang banding, ini prosesnya jalan terus." Jelas Bachyuni 

Seluruh aset tanah pemkab Muaro Jambi yang belum bersertifikat akan di bikin sertifikatnya.

"Namun untuk semuanya butu proses, itu semua bertahap." Ungkap PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah  (*)

Recommended

Highlights

Populer