RAGAMNARASI.ID -, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo gelar rapat paripurna pengesahan 6 Ranperda di Aula Utama kantor DPRD, Selasa (22/03/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo Mazlan, S.Kom, dihadiri waka II Syamsu Rizal, Bupati dan Wabup Tebo, Sekwan seluruh OPD dan Camat.
Ketua DPRD Tebo, Mazlan menjelaskan, rapat paripurna pengesahan 6 Ranperda Kabupaten Tebo tentang pembentukan Kelurahan dan Desa.
Sekaligus penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kinerja Bupati Tebo Tahun anggaran 2021.
“Rapat juga pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tebo masa Jabatan 2017-2022,”ujar Mazlan.
Bupati Tebo, Sukandar membeberkan keberhasilan kinerja pada tahun 2021. Sampai mendapatkan WTP yang ke 6 kalinya.
“Semoga Tahun 2022 ini berharap bisa mendapatkan WTP untuk yang ke 7 kalinya menjelang masa berakhir jabatan, sebagai Bupati dan wakil Bupati Tebo pada Bulan Mei 2022 mendatang,” katanya.
Sementara itu, pengesahan Ranperda disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda Mursalin dari Fraksi Partai Nasdem. Ada 6 Ranperda yang segera di sahkan.
“Pertama Desa Wana Harum, Desa Wana Mulia, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo di Kecamatan Rimbo Ulu. Dan juga Ranperda tentang Pembentukan Desa Kerakencana, Desa Purwodadi, Desa Perintis Jaya, Desa Perintis Makmur dan Desa Jaya Mulya di Kecamatan Rimbo Bujang,”paparnya.
Pertama Desa Wana Harum, Desa Wana Mulia, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo di Kecamatan Rimbo Ulu. Dan juga Ranperda tentang Pembentukan Desa Kerakencana, Desa Purwodadi, Desa Perintis Jaya, Desa Perintis Makmur dan Desa Jaya Mulya di Kecamatan Rimbo Bujang,”paparnya.
Selain itu, Ranperda pembentukan Desa Lubuk Mandarsah Baru Kecamatan Tengah Ilir, Ranperda Pembentukan Desa Giri Mulyo di Kecamatan Rimbo Ilir.
“Selanjutnya Ranperda Pembentukan Desa Kemacatan Baru Kecamatan Tebo Ilir dan yang terakhir Pembentukan Kelurahan Tebing tinggi Kecamatan Tebo Tengah,”ucap Mursalin.
Reporter : Salim