RAGAM NARASI.ID -, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan memimpin Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Kabupaten Inhil Utara dan Kabupaten Inhil Selatan, Selasa (14/2/2023) di Aula Lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Tembilahan.
FGD dilaksanakan sebagai bentuk respon pemerintah pusat terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terkait pemekaran wilayah utara dan selatan.
FGD ini dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang – Undangan dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal dan Analisis Legislasi DPR RI dari pihak pemerintah pusat. Sementara, dari pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, turut hadir Ketua dan anggota Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Inhil, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Staf Ahli Bupati dan pejabat serta camat terkait juga akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat.
Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan memberikan apresiasinya atas kehadiran Tim Perancang Peraturan Perundang – Undangan dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal dan Analisis Legislasi DPR RI tersebut.
"Tujuan dilaksanakannya FGD ini, tidak lain adalah sebagai langkah awal untuk mendapatkan dan meminta masukan juga dukungan dalam menyusun naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Inhil Utara dan Kabupaten Inh Selatan.
Menurut Bupati, pemekaran wilayah bukan lagi sebuah keinginan, akan tetapi menjadi sebuah keharusan dan kebutuhan di dalam memajukan daerah serta memberikan pelayanan dan meningkatkan taraf hidup perekonomian masyarakat.
"Semoga kehadiran tim ini membawa angin segar bagi terealisasinya Kabupaten Inhil Utara dan Selatan sehingga apa yang diinginkan dan dicita – citakan masyarakat dapat kita wujudkan”, harap bupati sebelum mengakhiri sambutannya. (*)
Reporter : Rafidin