Bupati Tanjabbarat Ingatkan Perusahaan, Terkait UUD Dan Perda

RAGAMNARASI.ID -, Diduga masih banyaknya perusahaan - perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Yang dinilai pemerintah daerah masih belum berkontribusi penuh terhadap pembangunan daerah, seolah tidak mengindahkan Undang - Undang Dasar serta peraturan daerah nomor 5 Tahun 2018 tentang kewajiban perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H.Anwar Sadat,Mag. Menegaskan kepada pihak perusahaan yang ada dikabupaten Tanjung Jabung Barat dapat mengeluarkan zakat, apa yang seharusnya bisa dilakukan untuk membantu masyarakat yang dipimpinnya saat ini.

Hal itu ditegaskan Bupati dalam sambutannya, saat membuka rapat resmi dan koordinasi bersama pihak perusahaan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Di ruang balai kantor bupati terkait satukan pandangan kerjasama yang baik dan  komitmen pihak perusahaan bersama pemerintah daerah.Rabu (12/01/2022).

Dalam rakor tersebut, bupati juga menegaskan kepada pihak perusahaan untuk tanamkan dan  bangun nilai-nilai fositif, jangan membangun serta menilai segi negatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

"Jangan  salah menilai saya dengan negatif dulu, bangun dulu nilai Positif tentang saya," kata bupati.

Selain itu, bupati juga beharap pihak perusahaan yang berada berdiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dapat menyerap tenaga kerja lokal.

Bupati kembali mengingatkan, akan kewajiban bagi para perusahaan terkait tentang tenaga kerja lokal, hal tersebut menjadi tangung jawab pihak perusahaan yang sudah di atur dalam  UUD dan perda nomor 5 Tahun 2018.  Agar pihak perusahaan menyerap tenaga kerja lokal.

"Untuk itu saya beharap mohon  di indahkan dan jadi perhatian oleh  pihak perusahaan untuk serap tenaga lokal" Tegas Bupati

Bupati juga menambahkan dan memberikan peringatan kepada perusahaan terkait Izin HGU, kemungkinan besar kewenangannya akan di kembalikan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Tentunya apabila kewenangan tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah bupati memiliki kekuatan penuh untuk mengambil  keputusan. Tentunya pemerintah daerah lebih selektif untuk berikan izin HGU tersebut, melihat dari rekam jejak  perusahaan tersebut apakah mengikuti aturan sesuai UUD dan perda atau tidak.

Bupati berharap, hasil rakor ini dapat menjadi sinergitas atau kerja sama yang baik antara Pemkab dan pihak perusahaan, sehingga kedepannya dalam pengambilan langkah dan kebijakan tidak keluar dari jalur aturan yang ada.

Acara rakor ini selain di hadiri bupati juga di hadiri oleh Asisten ll dan kepala Disnakertrans serta sejumlah pihak perusahaan.


Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer