RAGAM NARASI.ID -, PJ. Bupati Kabupaten Muaro Jambi. Bachyuni Deliansyah melakukan Penyerahan sertifikat Lintas Sektor “Sertifikat hak atas tanah kepada pelaku UMKM dan kepada pembudidaya ikan,” sebanyak 300 Sertifikat, kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di ruang nang inang kantor Bupati Muaro Jambi, Rabu (04/01/2023).
Ketua Panitia Pelaksana Kadis Koperindag kabupaten Muaro Jambi Ridwan Mengatakan, sebanyak 300 sertifikat yang di serahkan.untuk 250 sertifikat bagi pelaku UMKM, dan 50 sertifikat bagi pembudidaya ikan yang ada di kabupaten Muaro Jambi, Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kerjasama antara kementerian agraria dengan pemerintah daerah kabupaten Muaro Jambi.
PJ Bupati Bachyuni Deliansyah mengatakan, Dengan penyerahan sertifikat tersebut Pelaku UMKM dan Pembudidaya ikan bisa mendapatkan hak legalitas formal atas lahan di miliki, serta sertifikat tersebut juga bisa menjadi modal tambahan bagi para pelaku usaha.
“Tentunya pelaku UMKM dan Pembudidaya ikan bisa memiliki legalitas formal dengan adanya Sertifikat tersebut, serta bisa di manfaatkan untuk menjadi jaminan di bank sebagai tambahan modal, Namum saya pesan itu harus menjadi pilihan terakhir ketika kehabisan modal untuk usaha” sebutnya.
Sementara itu, Mulyadi salah satu penerima sertifikat mengatakan program sertifikat ini memang sangat di tunggu oleh pelaku UMKM, Pembudidaya ikan, dan masyarakat sehingga bisa memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan tanah.
“kami sangat senang, dan sangat di tunggu, kita mengajukan program ini sejak lima bulan lalu, Alhamdulillah hari ini bisa menerima sertifikat nya” tutupnya.
Kegiatan ini di hadirin oleh Asisten III,Kepala badan pertanahan kabupaten Muaro Jambi,Forkompinda,Kepala OPD terkait dan peserta penerima Sertifikat.(*)