PANCASILA LENYAP DITELAN POLITIK BURUK


Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H.


RAGAM NARASI.ID -, 1 Juni 2026 kembali diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, penetapan sebagai hari lahir Pancasila dilakukan pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesa Nomor 24 Tahun 2016 dan setiap tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Nama Pancasila

Walaupun jika menelusuri sejarah sesungguhnya 1 Juni tersebut hanyalah lahirnya penyebutan istilah Pancasila yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Penyebutan Pancasila dalam Pidato Ir. Soekarno tersebut merupakan salah satu pilihan dari tiga usulan nama yakni Pancasila, Trisila dan eka sila. Adapun isi Pancasila yang ada saat ini tidaklah sama dengan apa yang diutarakan oleh Ir. Soekarno, sebab rumusan isinya disempurnakan pada Piagam Djakarta dan disempurnakan kembali pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 serta disahkan tanggal itu juga, dimuat dalam Pemukaan UUD 1945 tanpa mencamtukan nama Pancasila, hanya dituliskan dasar negara berjumlah lima.

Namun demikian, ketika pemerintah telah menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, maka kita sebut sebagai hari lahir nama Pancasila, sedangkan hari lahir 5 dasar negara yang saat ini disebut Pancasila adalah tanggal 18 Agustus yang ditetapkan sebagai hari lahirnya UUD NRI 1945. Oleh karena itu, sebagai negara yang tidak lupa pada sejarah, maka setiap 1 Juni mesti diingat  bahwa pada tanggal itu penyebutan nama dasar negara sudah disampaikan dan benar adanya. 

Dalam momen peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni 2016 ini, mesti dikoreksi kembali apakah Pancasila itu masih ada, apakah masih diakui, dihormati, dijalankan ataukah ahanya sebagai simbol saja, atau menjadi semakin parah hanya digunakan sebagai jargon politik untuk merebut kekasaan atau mempertahankan kekuasaan. Hal ini menarik untuk ditelaah dan disimak dalam dinamika perjalanan negara hari ini.

Pancasila tidak dapat mengatur dan menghukum

Pancasila itu dimaknai sebagai lima  dasar atau pedoman bangsa Indonesia berkehidupan di Indonesia. Dalam kontes ini Pancasila merupakan lima nilai-nilai yang baik menjadi penuntun bangsa dan negara ini menjalankan kehidupannnya. Oleh karena itu, sebagai nilai-nilai yang baik Pancasila itu tidak berbentuk nyata alias masih abstrak bahwa setiap sila-sila Pancasila itu tidak dapat secara langsung menghukum orang yang melanggarnya. Maka dari itu, Pancasila baru akan berbentuk nyata dan dapat menghukum orang yang melangarnya ketika nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila tersebut sudah dimuat atau diaktualisasikan ke dalam norma hukum yakni undang-undang. Melalui undang-undang inilah Pancasila baru dapat manampilkan wajah dengan bantuk nyata berupa kebolehan, larangan dan sanksi. 

Dengaan demikian, untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila masuk ke dalam norma hukum berupa undang-undang sangat tergantung pada pembentuk undang-undang. UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan yang berwenang membentuk undang-undang adalah DPR dan Presiden. Oleh karena wujud nyata niai-nilai Pancasila sangat tergantung pada dinamika politik dan kemauan politik dari DPR, Presiden dalam membentuk UU. 

Sebagai contoh, misalnya saja terkait dengan nilai-nilai keadilan sosial menurut Pancasila dibidang sumber daya alam: ketika meletakkan kata adil menurut masyarakat dengan adil menurut pemodal dan penguasa terkait pertambangan dan perkebunan sesengguhnya dapat ditemukan dalam UU yang mengatur pertambangan dan perkebunan tersebut. Apabila UU cendrung mengabaikan hak hak masyarakat terkait pertambangan dan perkebunan dan cenderung berpihak pada pemodal atau politik rezim yang  berkuasa dengan dalil investasi atapun sumber pendapatan negara, maka nilai-nilai Pancasila sudah hilang ditelan oleh politik rezim yang berkuasa tersebut. 

Contoh lainnya, terkait dengan penegakkan korupsi sudah jelas menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, namun nilai-nilai tersebut diabaikan oleh para koruptor karena Pancasila tidak bisa memberikan sanksi, maka nilai-nilai Pancasila tersebut mesti masuk dalam UU korupsi termasuk UU perampasan aset sehingga menjadi nyata wujud nilai-nilai Pancasila berikut sanksi hukumya. Hal ini juga tergantung pada DPR dan Presiden sebagai lembaga yang berwenang membentuk UU tersebut. Oleh karena itu rezim yang berkuasa baik itu Presiden dan DPR sebagai penentu wajah nyata Pancasila tersebut.

Pancasila hilang ditelan Politik

Peringatan hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2026 ini mesti mengevaluasi keberadaan Pancasila di negara ini saat ini. Pancasila sebagai nilai-nilai perekat bangsa ini untuk bersatu bangsa sudah cukup berhasil, namun Pancasila dalam bentuk nyata sebagai pembelaan keadilan sosial, menjaga hak hak asli rakyat untuk rakyat melalui norma hukum berupa undang-undang yang mengatur keadilan sosial untuk rakyat belum nyata, namun masih abstrak berupa nilai-nilai yang diimpikan dan diingikan semata. Pancasila akan menjadi nyata jika politik kekuasaan negara baik dan sehat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Mengutip pendapat Ahli Ilmu politik Peter Merkl (1967) bahwa politik yang paling buruk, adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri (Politics at lt's worst is a selfish grob for power, glory, and riches) atau bahasa lainnya orang berpolitik hanya untuk merebut/mendapatkan kekuasaan, harta dan tahta. Politik buruk ini cenderung tidak taat konstitusi, peraturan perundang-undangan ataupun melakukan manipulasi hukum alias menghalalkan segara cara. Sedangkan politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan (Politics, at it's best is a noble quest for o good order and justice). Pada konteks ini kekuasaan didapat dengan taat konstitusi, peraturan perundang-undangan yang tujuan akhirnya untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.  

Kaitan dengan dinamika politik di Indonesia hari ada kencerungan politik buruk yakni mengejar jabatan legislatif dan eksekuitf tidak taat pada aturan hukum, menghalalkan money politic, memanipulasi hukum, pemanfaatkan apatur negara untuk kepentingan mencapai kekuasaan. Setelah mendapatkan kekuasaan cederung memperjuangkan kepentingan kelompok dengan mendompleng kepentingan rakyat. Padahal Pancasila telah menegaskan nilai-nilai berpolitik dalam demokrasi sebagaimana dikatakan oleh Sanusi (2006) 10 prinsip demokrasi Indnesia :Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa, dengan Kecerdasan, Berkedaulatan Rakyat, dengan “Rule of Law”, Pembagian Kekuasaan Negara, Hak Azasi Manusia, dengan Pengadilan yang Merdeka, Otonomi Daerah, Kemakmuran dan Berkeadilan Sosial. 

Pada akhirnya, jika dinamika politik di negara ini masih masuk kategori politik yang paling buruk, maka Pancasila hanya sebatas simbol saja, belum mampu untuk menjadi nyata dalam bentuk UU yang menjadi pedoman dalam mengatur prilaku bernegara dan mempertahankan atau memberikan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks ini Pancasila sudah lenyap ditelan oleh Politik buruk di Negara Indonesia.  (*) 

Recommended

Highlights

Populer