OPINI WTP BELUM TENTU BEBAS KORUPSI

Oleh : Dr.Arfa’i, SH.,M.H.

Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi


RAGAM NARASI.ID -, Kepala daerah dalam Provinsi Jambi beberapa hari ini menunjukkan rasa kehabagiaan karena pemerintah yang dipimpinnya mendapatkan hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bagi pejabat di pemerintah daerah hasil tersebut menunjukkan laporan keuangan atas program kerjanya telah terlaksana dengan baik dan dapat dibuktikan dengan sistem penilaian BPK, namun bagi rakyat belum tentu demikian, sebab rakyat tidak melihat dari aspek rapinya laporan keuangan akan tetapi melihat manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

Secara faktual hasil penilaian BPK ini ternyata selama ini tidak ada jaminan kepala daerah bebas dari tindak pidana korupsi. Sudah ada beberapa kepala daerah menjadi tersangka di KPK padahal daerahnya meraih opini WTP, data ICW menunjukkan terdapat 10 Kepala Daerah yakni

1. Bupati Purbalingga, Tasdi,

2.Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari,

3. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho,

4. Gubernur Riau, Rusli Zainal,

5. Gubernur Riau, Annas Maamun,

6. Bupati Bangkalan, Fuad Amin,

7. Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya,

8. Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, 9.Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo,

10. Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

Dengan demikian, pertanyaannya adalah apa itu Opini WTP dan sejauhmana jaminan bebas korupsi di daerah tersebut. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 16 (1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. Selanjutnya diuraikan dalam penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). 

Oleh karena itu sudah jelas bahwa untuk Opini WTP  didasarkan pada 4 Kriteria Utama yakni (1). Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

(2). Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

(3). Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. dan

(4). Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Artinya Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan instansi pemerintah daerah telah disajikan secara wajar, akurat dan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) atau Prinsip akuntansi yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal ini penilaian terfokus pada dokumen data laporan tercatat mulai dari proses pencatatan dan pengunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun hakekat adanya penilaian ini ditegaskan dalam konsideran menimbangan UU No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yakni untuk  mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Oleh karena itu, jika ditelaah secara mendalam pada dasarnya secara philosopis dengan adanya efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab maka hakekat tujuan adanya pemeriksaan keuangan tersebut pada dasarnya dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pengunaan anggaran, ketepatan penggunaan anggaran atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. 

Walaupun demikian pencegahan tindak pidana korupsi tersebut belum tercapai karena penilaian opini WTP hanya pada yang dokumen tercatat dalam arti kelengkapan dan kesesuaian dokumen atau sistem pembukuan yang sudah ditetapkan dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti jika ada perbuatan yang menyimpang seperti misalnya suap dalam pengurusan perizinan, pemotongan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa yang diambil secara pribadi oleh pejabatnya yang tidak tercatat dalam dokumen laporan keuangan, maka itu tidak terlacak dalam penilaian BPK. 

Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak ada jaminan kepala daerah atau pejabat daerah bersih dalam dokumen pelaporan keuangan dengan nilai Opini WTP dari BPK bisa terbebas dari tndak pidana korupsi atau bahasa lainnya belum tentu bersih dari korupsi sebab secara administrasi laporannya bisa saja rapi namun anggaran tetap saja bisa disalahgunakan. 

Oleh karena itu, yang terpenting bukanlah hasil dari penilian Opini WTP dari BPK atau kegembiraan mendapatkannya, namun pemahaman dan kesadaran dari kepala daerah dan pejabat dalam pemerintahan daerah akan hakekat dari adanya Opini WTP tersebut sebagai sistem pengendalian internal yang pada dasarnya adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dalam bentuk Korupsi. Kesadaran kepala daerah dan pejabat daerah tersebutlah dapat menghindari korupsi dengan modus suap ataupun pemotongan anggaran melalui cara menyamarkan alurnya sehingga tidak terlihat dalam catatan atau dokumen laporan keuangan yang diperiksa dan dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, masyarakat daerah sebagai bagian dari civil society tidak diam dan tertidur dengan daerahnya telah meraih opini WTP tersebut, namun tetap kritis melakukan pengawasan jalannya pemerintahan di daerahnya agar pejabatnya terhindar dari penyalahgunaan anggaran daerahnya. (*/Opini/Artikel) 

Recommended

Highlights

Populer