RAGAM NARASI.ID -, Guna menghitung kerugian Negara, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat bersama dengan Tim BPKP Perwakilan Jambi terjun langsung kelapangan melaksanakan Pemeriksaan dan Klarifikasi kepada para saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT.Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sejak Tahun 2007.
Kegiatan pemeriksaan dan klarifikasi kepada para saksi-saksi berlangsung pada hari Rabu 03 Juli 2024 bertempat di Kantor Desa Rawa Medang dan Kantor Camat Kecamatan Batang Asam.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, SH., MH. membenarkan bahwa Tim BPKP Perwakilan Jambi ada turun langsung Ke Wilayah Hukum Kejari Tanjab Barat dalam rangka melakukan pemerikasaan dan Klarifikasi kepada para saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT.Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Kegiatan tersebut mulai dari tanggal 1 Juli hingga berakhir besok tanggal 5 Juli 2024. dimana kemarin hari Rabu Tanggal 03 Juli Tim BPKP Provinsi bersama Tim Penyidik Kejari Tanjab Barat melakukan pemeriksaan / permintaan Klarifikasi kepada para saksi dilaksanakan langsung di Kantor Kecamatan Batang Asam dan Kantor Desa Rawa Medang Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini dilaksanakan guna melengkapi data/ bahan oleh Tim BPKP Provinsi Jambi untuk melakukan Penghitungan Kerugian Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara tersebut sehingga hasil Penghitungan tersebut nanti sebagai Alat Bukti dan dasar penyidik menetapkan calon tersangka dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan. (*)