Status BA Berubah Menjadi Terdakwa, JPU Tunggu Jadwal PN.

RAGAMNARASI. ID -, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini status Budi Azwar yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, berubah menjadi terdakwa dan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Togar Rafilion. "Saat ini Budi Azwar sudah berstatus terdakwa" Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat dikonfirmasi Jum'at lalu (18/09/2021).

Berubahnya status menjadi terdakwa oleh pengadilan negeri ini menurut Kepala Kejaksaan, Budi Azwar terlibat pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup), Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu di limpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Kuala Tungkal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbarat.

Menurutnya, dalam waktu dekat akan keluar jadwal persidangan serta nama majelis hakim yang memimpin persidangan untuk Politikus Partai Golkar Tanjabbarat ini.

"Kemungkinan satu minggu kemudian baru ada kabar dari Pengadilan Negeri,"tutupnya.

Senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kasi Intelejen KAJARI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra H, SH, MH, juga menyatakan hal yang sama, untuk berkas tuntutan Budi Azwar dianggap lengkap, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal (16/09/2021) Kamis kemarin.

"Sudah mas, sesuai statement yang kemarin, segera dilimpah berkas tersebut. Dilimpah pada hari kamis 16 September 2021 pada jam 15.00 Wib" Tegas Kasi Intelejen Arnold Saputra H, SH, MH, Saat dikonfirmasi. Sabtu (18/09/2021).

Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KAJARI masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk diketahui tanggal 15 September 2021 lalu Budi Azwar dilimpahkan oleh Tim Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi ke Kejari Tanjabbar. Budi saat itu langsung di tahan Oleh JPU dan dititipkan di Mapolres Tanjabbar.

Budi melakukan dugaan pencurian 100 ton lebih TBS kelapa sawit selama empat hari pada November 2020. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 292 juta. Budi tidak sendirian ada tiga terpidananya lainnya yang sudah di vonis 10 bulan majelis hakim dan tengah menjalani sisa hukuman.


Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer