SMAN 1 Gelar Party, Tersangka Di Jerat UU Karantina.

RAGAMNARASI.ID -, Pasca acara siswa SMAN 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar acara ala diskotik,  polisi menetapkan satu tersangka RC, ia di jerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan RC dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Tanjabbar.

"Sudah di tahan setelah gelar perkara malam tadi,"katanya, Senin (12/4/2021)

Tersangka tersebut terancam hukuman maksimal penjara 7 tahun. Menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,"ujarnya

Untuk diketahui acara dugem tersebut di gelar Sabtu (12/4/2021) malam sekitar pukul 23.00 wib. Saat itu siswa melakukan dugem di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). 

Dalam kasus ini tersangka merupakan salah satu dari pihak even organisasi (eo) Tungkal Project. 



Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer