RAGAMNARASI.ID -, Sejumlah massa yang tergabung ke dalam LSM MAPPAN dan LSM Akram mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Provinsi Jambi. Jum'at (30/04/2021).
Kedatangan kedua LSM ini, mempertanyakan persoalan perkembangan kasus Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Yang saat ini berstatus tersangka, namun setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Syamsu Rizal diduga belum ditahan dan kaget terdakwa berada diluar Provinsi Jambi.
"Syamsu Rizal masih bisa jalan jalan, padahal dia berstatus tersangka dan kedua anak buahnya sudah di tahan," Kata Amir, dalam orasinya
Amir merasa kaget ketika di jelaskan, bahwa terdakwa Syamsu Rizal sedang berada di Jakarta hingga hari sabtu (01/Mai/2021) mendatang.
"Padahal senin besok (03 Mei 2021), agendanya keterangan saksi ahli," Ucapnya.
Sementara itu Hadi Prabowo mengatakan, selama Armansyah Siregar menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebo, kasus ini merupakan perkara kedua yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Tebo hingga ke ranah persidangan.
"Armansyah Siregar sebelumnya pernah juga menangani kasus Jumawarzi yang anggota DPRD Tebo, waktu itu harusnya Jumawarzi di pidana 10 tahun dan denda Rp. 1 Miliyar, namun berbeda kenyataan di lapangan, jadi saya khawatir akan terjadi pada perkara terdakwa Syamsu Rizal," Ujarnya.
"Pengadilan Negeri Tebo tak berdaya, dan terkesan mengistimewakan kalangan pejabat ketimbang rakyat," Tambahnya.
Setelah berorasi, para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh petugas humas Pengadilan Tinggi, Sianturi. Ia memastikan bahwa keputusan hakim itu bersifat mandiri, namun dia meyakinkan para pengunjuk rasa untuk terus memantau jalannya persidangan.
“Yang pasti, kami akan tetap memantau jalannya persidangan ini. Kami akan tetap berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Itu boleh dipegang!” ujar Sianturi.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas