RAGAM NARASI.ID -, Sengketa tanah dan pengelolaan kebun sawit seluas 274,5 hektare di Desa Terjun Gajah RT 07, Simpang Abadi Lama, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabbar kian meruncing. Meski kini lahan tersebut telah dikuasai secara fisik oleh Tim Penanganan Sengketa Tanah Provinsi Jambi (Dikuasakan oleh Bujang dkk), pihak Kasanuddin tak tinggal diam.
Pihak Kasanuddin selaku penerima kuasa dari Soewanto (alo) sudah melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan kebun tanpa ijin dan pencurian buah sawit ke Polda Jambi dan terakhir laporan tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Polres Tanjabbar.
Nahrowi SH M.Kn, Pengacara Hukum dari pihak Kasanuddin Hasibuan dihubungi awak media, Kamis (26/1/23) membenarkan, bahwa laporan tindak pidana penguasaan lahan tanpa ijin telah berproses.
"Kita sudah melengkapi alat bukti dari tindak pidananya. Sekarang masih berproses di Satreskrim Polres Tanjabbar. Kita fokus dulu dengan pidananya, " kata Rowi dihubungi awak media Kamis siang.
Mengenai perkembangan lebih lanjut, Rowi masih menunggu penyidik Polres Tanjabbar. Sementara soal mediasi yang akan dilakukan Kesbangpol Tanjabbar, Rowi baru mendengar info sekilas, namun belum dilakukan mediasi."Kita fokus dululah dengan persoalan hukum tindak pidananya," ujar Rowi.
Dikonfirmasi via Whats App, Kapolres Tanjabbar melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar Iptu Septia belum merespon.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Tanjabbar Muhammad Firdaus SE mengatakan, mediasi antara pihak Bujang dan Kasanuddin terkait sengketa lahan Simpang Abadi belum dilakukan.
Kata dia, pihaknya masih menunggu kesiapan bupati. "Kita masih menunggu jadwal Pak Bupati, karena beliau belum begitu pulih," ujar Firdaus dikonfirmasi Kamis siang.
Terkait mediasi mendatang, bahwa permintaan mediasi malah datang dari pihak Bujang yang dikuasakan ke Tim Penanganan Sengketa Tanah Provinsi Jambi (Fauzan dkk)
"Kita juga sudah konfirmasi ke pihak Kasanuddin, dan mereka juga bersedia diundang saat mediasi mendatang," jelasnya.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi melalui Kabid Penangan Konflik Qamaruz Zaman mengatakan, bahwa tidak ada tim penanganan sengketa tanah bentukan Pemprov Jambi yang diutus ke Simpang Abadi, Kecamatan Betara, Tanjungjabung Barat. Zaman menegaskan, bahwa tim tersebut bukanlah tim dari Provinsi Jambi.
"Bukan dari Provinsi Jambi, apalagi ada oknum PNs yang dari Muaro Jambi dan Tanjabtim. Bukan dari tim Provinsi Jambi, mungkin itu hanya secara pribadi," ujar Zaman.
Terkait sengketa tersebut, Zaman mengatakan tidak berkomentar lebih jauh, apalagi sengketa itu berada di Tanjabbar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasanuddin telah mengirimkan surat ke Gubernur Jambi dan Kesbangpol Provinsi untuk mengklarifikasi legalitas Tim Penanganan Sengketa Tanah Provinsi Jambi, beranggotakan oknum PNS. Surat tersebut dilayangkan pada Jumat 13 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungjabung Barat melalui Kapolsek Betara Iptu Dasep Nurdin Anshori, SH MH dikonfirmasi Senin pagi (9/1/23) membenarkan bahwa ada kelompok tani hijau permai (Bujang dkk) telah menduduki secara fisik lahan tersebut di akhir Desember 2022 lalu.
Pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan kelompok yang bersengketa, dan menghadirkan pihak Soewanto yang diwakilkan kepada Kasanuddin maupun pihak Bujang. Mediasi kata Dasep, telah dilakukan dua kali.
“Pertama di lokasi lahan, kemudian di Polsek Betara. Dari mediasi yang kita lakukan, tidak ada keputusan. Pihak Bujang juga masih tetap bertahan di dalam,” kata Kapolsek.
Mantan Kapolsek Tungkal Ulu ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas antar dua pihak yang bersengketa.
“Kita hanya mengamankan, jangan sampai terjadi bentrok di lapangan. Kedua pihak sudah kita ajak mediasi, dan kita juga sudah sarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui Tim Terpadu penyelesaian konflik di tingkat Kabupaten, dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat,” ujarnya.(*)
Sumber : Halo Sumatera.com